Gaji Perangkat Desa Selalu di Bawah UMK
Tahun 2016, kaur dan petugas administrasi dapat tunjangan jabatan masing-masing Rp 600 ribu per bulan, pembijian Rp 400 ribu per bulan, dan kelian dinas Rp 150 ribu per bulan.
TABANAN, NusaBali
Gaji perangkat desa di Kabupaten Tabanan rupanya selalu di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Selain itu, status mereka juga tak jelas sehingga tidak bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) seperti tenaga honorer daerah (honda) maupun tenaga kontrak. Melalui organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) para abdi desa ini pernah menuntut Pemerintah Pusat agar mengangkat mereka sebagai PNS seperti sekretaris desa (Sekdes). Kini, PPDI kembali berjuang ke Pusat agar diberikan gaji setara PNS golongan IIA.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Tabanan, Tjokorda Alit Juli mengakui jika gaji perangkat desa tak pernah setara ataupun di atas UMK. Gaji mereka sama seperti pegawai kontrak yang tak bisa menyentuh angka UMK karena keterbatasan dana di Pemkab Tabanan. “Kita di Dewan Pengupahan mencoba merancang UMK agar sesuai kondisi keuangan di masyarakat. Namun gaji perangkat desa dan tenaga kontrak di Pemkab Tabanan sampai tahun ini belum bisa menyentuh angka UMK, selalu di bawah UMK,” sebut Alit Juli, Selasa (7/12).
Pada tahun 2015, gaji perangkat desa yakni kepala urusan (kaur) sebesar Rp 1.350.000 per bulan. Kelian Dinas dan Petugas Administrasi sebesar Rp 1.250.000 per bulan, dan pembijian hanya Rp 1 juta per bulan. Sedangkan UMK Tabanan pada tahun 2015 ditetapkan Rp 1.706.700. Gaji ini sudah dinikmati sejak Agustus 2013. Sebelumnya, pada tahun 2012, gaji perangkat desa yakni kaur Rp 875 ribu per bulan, petugas administrasi dan kelian dinas masing-masing Rp 850.000, sedangkan pembijian Rp 600 ribu. UMK pada tahun 2012 ditetapkan 1.005.000.
Sementara Kepala Bappeda Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja menyebut pada tahun 2016, tunjangan perangkat desa dinaikkan sesuai jabatannya. Adapun kepala urusan dan petugas administrasi masing-masing ditambah sebesar Rp 600 ribu per bulan. Sehingga kaur di Kabupaten Tabanan yang berjumlah 665 orang mendapat gaji Rp 1.950.000 per bulan, petugas administrasi Rp 1.850.000 per bulan. Sementara kelian dinas dapat tunjangan jabatan Rp 150 ribu per bulan sehingga mendapatkan gaji Rp 1,4 juta per bulan. Sedangkan pembijian ditambah Rp 400 ribu sehingga menjadi Rp 1,4 juta per bulan.
Gaji perangkat desa yang mencapai Rp 1,4 juta hingga Rp 1.950.000 per bulan jika dibandingkan rancangan UMK tahun 2016, masih di bawah. Angka UMK Ro 1.902.970 hanya dilampaui oleh kaur dengan Rp 1.950.000. Sedangkan Petugas Administrasi, Kelian Dinas, dan Pembijian masih di bawah UMK.
Sebelumnya, sekretaris PPDI Kabupaten Tabanan, Ketut Budiarta ikut berjuang ke Jakarta, tepatnya ke Komisi II DPR RI dan temui Mendagri pada Senin (30/11). PPDI menuntut gaji setara PNS golongan IIA yakni sebesar Rp 1.926.000. Gaji itu masuk dalam APBD Kabupaten bukan alokasi dana desa (ADD), sementara tunjangan baru masuk APBDes. Komisi II DPR RI dinyatakan setuju usulan PPDI tersebut. Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo janjikan dua minggu pasca-pertemuan untuk buat regulasi dan sosilisasikan ke daerah. “Kami masih menunggu keputusan dari Mendagri. Menteri janjikan waktu dua minggu,” ungkap Budiarta. 7
Perbandingan Gaji Perangkat Desa dan UMK
Tahun Perangkat Desa Gaji / bulan UMK Jumlah Pegawai
2012 Kepala Urusan (kaur) Rp 875.000 Rp 1.005.000 665
Petugas Administrasi Rp 850.000 Rp 1.005.000 133
Kelian Dinas Rp 850.000 Rp 1.005.000 814
Pembijian Rp 600.000 Rp 1.005.000 133
2014 Kepala Urusan (kaur) Rp 1.350.000 Rp 1.542.000 665
Petugas Administrasi Rp 1.250.000 Rp 1.542.000 133
Kelian Dinas Rp 1.250.000 Rp 1.542.000 814
Pembijian Rp 1.000.000 Rp 1.542.000 133
Komentar