Jaksa Temukan Kerugian KUR Fiktif Rp 1,6M
DENPASAR, NusaBali
Penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah dikebut Kejari Badung.
Bahkan kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung telah mengantongi angka kerugian akibat KUR fiktif yang mencapai Rp 1,6 miliar.
Kajari Badung, Ketut Maha Agung mengatakan saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait penyaluran KUR kurun waktu 2015-2017. Dugaan awal ada ratusan pengajuan kredit fiktif yang dilakukan salah satu pegawai bank BUMN ini. “Sudah ada sekitar sepuluh saksi yang diperiksa. Mereka ada marketing kredit (mantri, red) yang memprakarsai KUR fiktif tersebut,” ujar Maha Agung, Jumat (4/2).
Ditanya kapan penetapan tersangka, mantan Kajari Sorong ini menyebut jaksa penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan data serta alat bukti. Setelah lengkap dan ditemukan dua alat bukti, barulah dapat menentukan tersangka.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu melakukan penyelidikan guna menentukan apakah termasuk dalam tindak pidana atau bukan. Kasus ini kemudian masuk dalam babak baru setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung pada 5 Januri 2022 lalu.
Penyidik. “Sekarang penyidik pada masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangkanya,” pungkas Maha Agung. 7 rez
1
Komentar