'Perbekel Bukti Masih Berhak Tempati Kantor Desa'
SINGARAJA, NusaBali
Tim hukum Pemkab Buleleng menyatakan Perbekel Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng masih berhak menempati kantor desanya.
Pemkab Buleleng pun menyarankan perbekel dan stafnya tetap menempati kantor sampai kisruh persoalan dengan Desa Adat Yeh Sanih mendapatkan solusi dan jalan keluar. Sebelumnya perbekel dan staf Desa Bukti sesuai dengan surat Desa Adat Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan Buleleng, diberikan tenggat waktu terakhir Senin (14/2) untuk mengosongkan kantor.
Desa Adat Yeh Sanih pekan lalu akan mengambil alih aset lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai kantor desa, karena merasa kecewa. Perbekel Bukti Gede Wardana dinilai tak mendukung upaya adat untuk mengusulkan konversi tanah negara menjadi lahan duwen pura.
Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin ditemui Senin (14/2) kemarin mengatakan, tim hukum Pemkab Buleleng telah melakukan rapat, membahas permasalahan tersebut. Menurut Bayu Waringin, secara kajian hukum Desa Adat Yeh Sanih tidak bisa serta merta mengosongkan dan mengambil alih kantor perbekel. Meskipun Desa Adat Yeh Sanih memiliki sertifikat hak atas lahan desa adat tersebut. Hanya saja sertifikat lahan bersifat komunal. Sehingga jika akan diambil alih perlu ada proses yang harus dilalui.
“Pertama prajuru harus ada paruman agung dulu mendatangkan krama adatnya. Kalau sudah ada persetujuan baru dapat diubah pemanfaatan sertifikat ke BPN,” ucap Bayu Waringin. Proses itu disebutnya wajib dilakukan, karena di atas lahan tersebut ada aset berupa bangunan kantor desa milik pemerintah. Menurut Bayu, desa adat perlu melakukan proses administrasi jika ingin mengosongkan dan mengambil alih aset, agar tidak ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
“Perlu ada pertemuan antara perbekel dan desa adat untuk menyatukan persepsi. Posisi perbekel masih berhak di sana (menempati kantor,red) sampai menunggu penyelesaian masalah. Kami juga masih menunggu petunjuk pimpinan. Pemkab sudah bersurat dan secara lisan ke camat untuk menghadirkan desa adat dan desa dinas,” jelas dia.
Camat Kubutambahan I Made Suyasa dikonfirmasi terpisah mengatakan, hingga Senin (14/2), perbekel dan stafnya masih menempati kantor perbekel, sesuai dengan arahan pemerintah kabupaten. Namun perangkat desa, sudah mengamankan dokumen-dokumen pentingnya di Balai Banjar Desa Adat Bukti, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dari pihak perbekel dan desa dinas, mereka memang sudah bersiap pindah dan meminjam tempat di wilayah Desa Adat Bukti. Tetapi setelah diberi arahan baik dari kami dan kabupaten, hingga tadi (Senin.red) masih tetap berkantor. Hanya beberapa dokumen penting sudah diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten juga, untuk mencarikan solusi dan jalan keluarnya,” jelas Suyasa.*k23
Komentar