43 Korban Terorisme Masa Lalu Terima Kompensasi Rp 6,1 Miliar
DENPASAR, NusaBali.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 43 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Bali senilai Rp 6.165.000.000.
"Korban tindak pidana terorisme di masa lalu sekarang berdomisili di Bali kenapa begitu karena ada yang jadi korban di peristiwa lain dan domisili di Bali. Menjadi korban peristiwa di Poso dan mereka tinggal di Bali, untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu ini yang terakhir," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat penyerahan kompensasi di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (18/2/2022).
Ia mengatakan dari 43 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang dan 6 orang luka ringan. Penerima tersebut merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 43 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Lalu, sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.
"Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp 59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan pada awal tahun ini," jelasnya.
Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.
"Korban masa lalu dihitung dari peristiwa Bom Bali I dan saat itu kan keluar Perpu tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, Perpu ini pernah berubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 dan kemudian diubah lagi menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018, yang disebut masa lalu itu yang dari tahun 2002 sampai 2018 ini," tuturnya.
Dijelaskannya bahwa UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Kata dia yang menjadi hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.
Untuk rincian kompensasi yang diterima yaitu berdasarkan derajat luka, dari luka ringan senilai Rp 75 juta, derajat luka sedang Rp115 juta, dan derajat luka berat Rp 210 juta. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250 juta. *ant
Komentar