Langgar Jam Malam, Pengunjung Kafe Dibubarkan
DENPASAR, NusaBali
Aparat Polsek Denpasar Utara membubarkan pengunjung Cafe La-tysha Griil and Chill, Jalan Gatot Subroto barat Nokor 389, Denpasar Utara, Rabu (23/2) pukul 23.30 Wita.
Para pengunjung cafe tersebut dibubarkan secara paksa karena melanggar jam malam yang ditetapkan pemerintah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pengelola bar dari Cafe tersebut, Dewa Gede Suardana, 31 diamankan ke Mapolsek Denpasar Utara. Selain itu polisi juga menyita belasan botol minuman keras berbagai merek tanpa izin. Dalam kasus ini Gede Suardana hanya dikenakan tindak pidana ringan.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Jumat (25/2) mengungkapkan pembubaran paksa terhadap pengunjung cafe tersebut berawal dari laporan masyarakat. Cafe yang menjual aneka makanan, minuman, dan Miras seperti D’plava, Guines, Kawa-Kawa, Arak, dan Breezer dibuka hingga larut malam.
"Saat ini kita sedang PPKM. Saat PPKM diatur jam malam. Selain itu setiap tempat usaha juga diatur jumlah pengunjungnya agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Dikatakan, hasil pemeriksaan terhadap Gede Suardana bahwa cafe tempatnya bekerja itu dibuka dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. Sayangnya selain melanggar Prokes, melanggar jam malam, juga miras yang dijual tidak ada surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol.
"Ini pelajaran untuk masyarakat. Kita tidak melarang masyarakat untuk membuka usaha, tetapi ikuti aturan," tandas Iptu Ketut Sukadi. *pol
Komentar