BCW Desak Kejati Usut Kasus LPD Sega, Karangasem
Sementara kasus dugaan korupsi di LPD Suwat, Kabupaten Gianyar sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Gianyar, dan 3 orang tersangkanya sudah ditahan, di sisi lain tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi di LPD Sega, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem dipertanyakan BCW (Bali Corruption Watch).
LPD Suwat Tetapkan Tersangka
DENPASAR, NusaBali
Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Rabu (1/3) menegaskan hal itu, sehubungan adanya laporan warga Karangasem, yang notabene menjadi korban ambruknya LPD Sega, diduga karena ada oknum pengurus menyalahgunakan ratusan juta uang nasabah di LPD milik Desa Adat Sega tersebut. ”Kasusnya sudah dilaporkan 23 Januari lalu ke Kejati. Dan ada informasi bahwa kasusnya akan dilimpahkan ke Kejari Amlapura. Namun warga yang melaporkan kasusnya belum mendapat pemberitahuan perihal pelimpahan itu, dan mereka minta ada informasi dari pihak Kejati,” kata Putu Wirata Dwikora.
Wiratha Dwikora mengatakan Kejati Bali diminta mengusut dan memproses secara hukum sampai tuntas, dugaan korupsi dalam macetnya simpanan nasabah di LPD Desa Adat Sega, Kecamatan Abang, Karangasem. Pada, Senin (23/1) lalu Wayan Putu Saputra, salah seorang nasabah yang dana tabungannya senilai Rp 21 juta macet. Kasus LPD Sega ini dilaporkan kepada Kejati Bali Bali, diterima langsung Aspidsus Kejati Bali, Pollin Olopan Sitanggang SH MH didampingi Jaksa Made Suardi SH. Sementara pelapor Putu Saputra didampingi Kuasa Hukum, Wayan Ariawan SH dan Nyoman Ganda Gunawan Sarjana SH.
Kepada Aspidsus disampaikan kronologi dugaan korupsi, karena LPD Sega yang dipimpin Wayan Sumadiasa sebagai Ketua, tidak bisa mempertanggungjawabkan simpanan nasabah yang jumlahnya ratusan juta di LPD tersebut. “Kemacetan mulai terjadi sekitar tahun 2010, ketika para nasabah ditolak untuk menarik tabungannya. Warga Sega bersedia menyimpan uangnya di LPD Sega, karena LPD milik Desa Adat,” ujar Wiratha Dwikora.
Setelah mendengar paparan kasusnya, saat itu Aspidsus menyampaikan bahwa untuk kasus dengan dugaan kerugian di bawah Rp 5 miliar, itu penanganannya di Kejaksaan Negeri. Namun, karena warga sudah datang ke Kejaksaan Tinggi, ia mempersilakan berkas laporan diserahkan melalui mekanisme formal. Selanjutnya akan dipelajari dan ditelaah, apapun hasilnya akan diinformasikan secara transparan.
Menurut pelapor, Sumadiasa mengakui bahwa nasabah tidak bisa menarik simpanannya karena uangnya ia pakai untuk kepentingan sendiri, serta berjanji mengembalikan secara mencicil. Namun, janji itu tidak ditepati sampai sekarang. Karena masalah tersebut, berkali-kali Sumadiasa dipanggil dalam sangkep desa adat untuk ditanya pertanggungjawabannya, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Wiratha Dwikora menyebutkan warga yang punya uang di LPD Sega ingin Kejaksaan memproses kasusnya secara hukum sampai tuntas. Selain itu, mereka juga berharap uang yang macet di LPD Sega tersebut bisa ditarik kembali, dan digunakan untuk kepentingan keluarga. * nat
DENPASAR, NusaBali
Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Rabu (1/3) menegaskan hal itu, sehubungan adanya laporan warga Karangasem, yang notabene menjadi korban ambruknya LPD Sega, diduga karena ada oknum pengurus menyalahgunakan ratusan juta uang nasabah di LPD milik Desa Adat Sega tersebut. ”Kasusnya sudah dilaporkan 23 Januari lalu ke Kejati. Dan ada informasi bahwa kasusnya akan dilimpahkan ke Kejari Amlapura. Namun warga yang melaporkan kasusnya belum mendapat pemberitahuan perihal pelimpahan itu, dan mereka minta ada informasi dari pihak Kejati,” kata Putu Wirata Dwikora.
Wiratha Dwikora mengatakan Kejati Bali diminta mengusut dan memproses secara hukum sampai tuntas, dugaan korupsi dalam macetnya simpanan nasabah di LPD Desa Adat Sega, Kecamatan Abang, Karangasem. Pada, Senin (23/1) lalu Wayan Putu Saputra, salah seorang nasabah yang dana tabungannya senilai Rp 21 juta macet. Kasus LPD Sega ini dilaporkan kepada Kejati Bali Bali, diterima langsung Aspidsus Kejati Bali, Pollin Olopan Sitanggang SH MH didampingi Jaksa Made Suardi SH. Sementara pelapor Putu Saputra didampingi Kuasa Hukum, Wayan Ariawan SH dan Nyoman Ganda Gunawan Sarjana SH.
Kepada Aspidsus disampaikan kronologi dugaan korupsi, karena LPD Sega yang dipimpin Wayan Sumadiasa sebagai Ketua, tidak bisa mempertanggungjawabkan simpanan nasabah yang jumlahnya ratusan juta di LPD tersebut. “Kemacetan mulai terjadi sekitar tahun 2010, ketika para nasabah ditolak untuk menarik tabungannya. Warga Sega bersedia menyimpan uangnya di LPD Sega, karena LPD milik Desa Adat,” ujar Wiratha Dwikora.
Setelah mendengar paparan kasusnya, saat itu Aspidsus menyampaikan bahwa untuk kasus dengan dugaan kerugian di bawah Rp 5 miliar, itu penanganannya di Kejaksaan Negeri. Namun, karena warga sudah datang ke Kejaksaan Tinggi, ia mempersilakan berkas laporan diserahkan melalui mekanisme formal. Selanjutnya akan dipelajari dan ditelaah, apapun hasilnya akan diinformasikan secara transparan.
Menurut pelapor, Sumadiasa mengakui bahwa nasabah tidak bisa menarik simpanannya karena uangnya ia pakai untuk kepentingan sendiri, serta berjanji mengembalikan secara mencicil. Namun, janji itu tidak ditepati sampai sekarang. Karena masalah tersebut, berkali-kali Sumadiasa dipanggil dalam sangkep desa adat untuk ditanya pertanggungjawabannya, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Wiratha Dwikora menyebutkan warga yang punya uang di LPD Sega ingin Kejaksaan memproses kasusnya secara hukum sampai tuntas. Selain itu, mereka juga berharap uang yang macet di LPD Sega tersebut bisa ditarik kembali, dan digunakan untuk kepentingan keluarga. * nat
Komentar