Cewek ABG Dua Kali Lapor Disetubuhi
Berselang lima hari setelah kejadian, korban Sayu KKD baru melapor dengan tuduhan pemerkosaan terhadap dirinya ke Polres Jembrana.
Pertama oleh Pacar, Kini Ngaku Digagahi Teman Pacar
NEGARA, NusaBali
Seorang oknum tenaga kontrak Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gede IPP alias Parnok,26, terpaksa berurusan dengan aparat Sat Reskrim Polres Jembrana. Pasalnya, duda satu orang anak asal Jalan Soka, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana ini dilaporkan telah menyetubuhi seorang anak baru gede (ABG), Sayu KKD,16. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan sendiri oleh korban yang siswi salah satu SMA di Jembrana asal Kecamatan Jembrana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (2/3) kasus persetubuhan hingga berlanjut ke ranah hukum itu terjadi di salah satu kamar hotel di Banjar/Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Sabtu (18/2) malam. Awalnya, pelaku yang merupakan teman dari pacar korban sempat bertemu di salah satu kedai tempat nongkrong di Kelurahan Baler Bale Agung, Sabtu pukul 17.00 Wita.
Setelah pertemuan sore itu, pelaku Gede IPP lewat HP kembali mengajak korban untuk bertemu di kedai yang sama malam harinya. Ajakan itu diiyakan Sayu KKD dan mereka bertemu pukul 21.00 Wita. Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke salah satu apotek di Kota Negara membeli vitamin. Tanpa menaruh curiga, usai beli vitamin korban diajak berjalan-jalan keliling Kota Negara, bahkan berlanjut masuk kamar Hotel Darma II.
Di dalam kamar hotel, pelaku yang memang berniat menyetubuhi korban melancarkan aksinya. Diawali dengan menidurkan serta mencumbu korban. Saat itu, korban sempat berusaha menangkis, namun akhirnya pelaku berhasil melucuti pakaian korban, sampai kemudian terjadi persetubuhan.
Berselang lima hari setelah kejadian atau pada, Kamis (23/2), korban Sayu KKD memutuskan melapor tindakan persetubuhan dengan tuduhan pemerkosaan terhadap dirinya itu ke Polres Jembrana. Usai terima laporan, polisi kemudian mengamankan pelaku Gede IPP, Rabu (1/3).
Hanya saja berdasar hasil pemeriksaan termasuk bukti-bukti yang ada, dinilai tidak ditemukan unsur pemerkosaan. Namun, polisi tetap memproses pelaku karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Gede IPP dijerat menggunakan Pasal 81 dan 82 UU no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, Kamis (2/3) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, Sayu KKD sudah dua kali menjadi korban persetubuhan. Kasus persetubuhan pertama dialami korban sekitar 2 bulan lalu atau awal Januari 2017, dengan pelaku Gusti Ngurah DP,19, asal Kelurahan Baler Bale Agung, Negara yang tidak lain merupakan pacar korban.
Saat itu, orangtua korban yang melapor setelah anaknya Sayu KKD minggat dari rumahnya, dan ditemukan menginap di rumah pacarnya tersebut. “Ya dulu memang karena dasar laporan orangtua korban ketika kehilangan anaknya. Tetapi yang sekarang korban lapor sendiri,” katanya.
Untuk kasus pertama itu, kata AKP Yusak, juga baru dilimpahkan pelaku beserta berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana sekitar seminggu yang lalu. Pelaku dalam kasus pertama, yakni Gusti Ngurah DP yang merupakan pacar korban merupakan teman pelaku saat ini, I Gede IPP. Sejatinya, I Gede IPP yang kini juga dijebloskan ke penjara, berusaha mengambil kesempatan menyetubuhi korban karena tahu pacar korban atau temannya yang juga bertetanggaan di Kelurahan Baler Bale Agung itu, telah dijebloskan dalam sel. * ode
NEGARA, NusaBali
Seorang oknum tenaga kontrak Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gede IPP alias Parnok,26, terpaksa berurusan dengan aparat Sat Reskrim Polres Jembrana. Pasalnya, duda satu orang anak asal Jalan Soka, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana ini dilaporkan telah menyetubuhi seorang anak baru gede (ABG), Sayu KKD,16. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan sendiri oleh korban yang siswi salah satu SMA di Jembrana asal Kecamatan Jembrana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (2/3) kasus persetubuhan hingga berlanjut ke ranah hukum itu terjadi di salah satu kamar hotel di Banjar/Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Sabtu (18/2) malam. Awalnya, pelaku yang merupakan teman dari pacar korban sempat bertemu di salah satu kedai tempat nongkrong di Kelurahan Baler Bale Agung, Sabtu pukul 17.00 Wita.
Setelah pertemuan sore itu, pelaku Gede IPP lewat HP kembali mengajak korban untuk bertemu di kedai yang sama malam harinya. Ajakan itu diiyakan Sayu KKD dan mereka bertemu pukul 21.00 Wita. Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke salah satu apotek di Kota Negara membeli vitamin. Tanpa menaruh curiga, usai beli vitamin korban diajak berjalan-jalan keliling Kota Negara, bahkan berlanjut masuk kamar Hotel Darma II.
Di dalam kamar hotel, pelaku yang memang berniat menyetubuhi korban melancarkan aksinya. Diawali dengan menidurkan serta mencumbu korban. Saat itu, korban sempat berusaha menangkis, namun akhirnya pelaku berhasil melucuti pakaian korban, sampai kemudian terjadi persetubuhan.
Berselang lima hari setelah kejadian atau pada, Kamis (23/2), korban Sayu KKD memutuskan melapor tindakan persetubuhan dengan tuduhan pemerkosaan terhadap dirinya itu ke Polres Jembrana. Usai terima laporan, polisi kemudian mengamankan pelaku Gede IPP, Rabu (1/3).
Hanya saja berdasar hasil pemeriksaan termasuk bukti-bukti yang ada, dinilai tidak ditemukan unsur pemerkosaan. Namun, polisi tetap memproses pelaku karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Gede IPP dijerat menggunakan Pasal 81 dan 82 UU no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, Kamis (2/3) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, Sayu KKD sudah dua kali menjadi korban persetubuhan. Kasus persetubuhan pertama dialami korban sekitar 2 bulan lalu atau awal Januari 2017, dengan pelaku Gusti Ngurah DP,19, asal Kelurahan Baler Bale Agung, Negara yang tidak lain merupakan pacar korban.
Saat itu, orangtua korban yang melapor setelah anaknya Sayu KKD minggat dari rumahnya, dan ditemukan menginap di rumah pacarnya tersebut. “Ya dulu memang karena dasar laporan orangtua korban ketika kehilangan anaknya. Tetapi yang sekarang korban lapor sendiri,” katanya.
Untuk kasus pertama itu, kata AKP Yusak, juga baru dilimpahkan pelaku beserta berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana sekitar seminggu yang lalu. Pelaku dalam kasus pertama, yakni Gusti Ngurah DP yang merupakan pacar korban merupakan teman pelaku saat ini, I Gede IPP. Sejatinya, I Gede IPP yang kini juga dijebloskan ke penjara, berusaha mengambil kesempatan menyetubuhi korban karena tahu pacar korban atau temannya yang juga bertetanggaan di Kelurahan Baler Bale Agung itu, telah dijebloskan dalam sel. * ode
Komentar