Kakanwil Dorong Sinergitas Antar-Instansi Lebih Maksimal
Kementerian Hukum dan HAM Bali Sosialisasi JHDI
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menggelar kegiatan pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JHDI), Selasa (8/3).
Dalam kegiatan yang digelar di ruangan Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jalan Puputan, kawasan Niti Mandala, Denpasar, itu dihadiri oleh sejumlah instansi pemerintahan. Diharapkan, kegiatan tersebut bisa memaksimalkan sinergitas antar-instansi, utamanya dalam pembentukan produk hukum.
Dalam kegiatan itu, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHAM Bali Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN Drs Yasmon, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, Kepala Bidang Hukum I Gusti Putu Milawati, Biro Hukum Provinsi Bali, Bagian Hukum Kota/Kabupaten se-Provinsi Bali, Sekretariat DPRD Provinsi Bali, serta Sekretariat DPRD Kota/Kabupaten se-Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengungkapkan sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. “Saat ini, integrasi antara instansi pemerintahan belum maksimal sehingga diperlukan pentingnya jaringan dokumentasi dan informasi hukum bagi kementerian, lembaga, dan daerah,” kata Jamaruli dalam sambutannya.
Dikatakannya, peningkatan sinergitas antara Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bali, Pemprov Bali, pemkab/pemkot, serta DPRD provinsi, kabupaten/kota dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah khususnya terkait dengan bidang administrasinya perlu dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas proses pembentukan produk hukum di daerah.
Yasmon membeberkan fokus JDIH tahun 2022 adalah koleksi data, sehingga target kinerja pusat JDIH adalah pemetaan dan validasi data dokumen hukum terintegrasi. “Adapun jenisnya mulai dari dokumen hukum, jumlah dokumen hukum, kelengkapan meta data, validitas data, keamanan data, dan sistem,” urai Yasmon.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra menyebut jumlah dokumen hukum dan informasi hukum di Provinsi Bali berjumlah 12.543, bahkan tidak menutup kemungkinan selalu bertambah setiap tahunnya. Hal ini seiring dengan adanya awig-awig dan pararem. “Saat ini, Pemprov Bali terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi yang ada di Bali untuk dapat mengakses JDIH,” kata Gede Indra. *dar
Komentar