nusabali

Kebijakan VOA, Imigrasi Singaraja Siapkan Sarana Tunjang Pelayanan Keimigrasian

  • www.nusabali.com-kebijakan-voa-imigrasi-singaraja-siapkan-sarana-tunjang-pelayanan-keimigrasian

SINGARAJA, NusaBali
Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata bagi 23 negara yang mulai diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

Seperti diketahui, negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan atau Visa On Arrival khusus wisata yakni Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Italia, Inggris, Filipina, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Uni Emirat Arab, Thailand, Vietnam dan Turki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, sebagai bentuk dukungan pihaknya menyiapkan sarana dan prasarana memadai untuk bisa menunjang pelayanan keimigrasian. Upaya ini, sebut Nanang, juga bagian untuk dapat memulihkan perekonomian di Bali dari sektor pariwisata.

Hanya saja, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan VOA Khusus Wisata yakni paspor masih berlaku minimal selama 6 bulan. Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) jangka waktu 30 hari.

Visa tersebut bisa diperpanjang sebanyak 1 kali untuk jangka waktu 30 hari yang dilakukan di kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA itu. Tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019, sebesar Rp 500.000.

"Visa itu khusus untuk wisata. Dan ini upaya untuk bisa memulihkan perekonomian khususnya di Bali. Dan perpanjangan Visa On Arrival khusus wisata ini bisa dilakukan di Imigrasi setempat membawahi domisili yang bersangkutan. Misal, di Buleleng bisa di Kantor Imigrasi Singaraja," kata Nanang, Rabu (9/3) siang.

Dengan adanya kebijakan baru ini, kini Imigrasi Singaraja mulai intens melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem. Dari data yang ada, setidaknya sekitar 1.000 orang WNA masih berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja.

Pengawasan dilakukan melibatkan Timpora yang terdiri dari beberapa instansi terkait. "Setiap Kabupaten punya (Timpora), jadi kami saling sinergi. Kalau nanti ada temuan (WNA diduga bermasalah), silahkan berkoordinasi. Semua punya peran masing-masing. Kalau kami hanya menindak pelanggaran administrasi Keimigrasian," ujar Nanang.

Meski demikian, diakui Nanang, pengawasan juga dilakukan secara internal. Artinya, Imigrasi Singaraja juga rutin turun ke lapangan untuk mengawasi keberadaan termasuk aktivitas WNA sesuai laporan dari masyarakat. "Kami terus lakukan pemantauan dan pemetaan sesuai laporan masyarakat, jangan sampai ada WNA yang melakukan aktivitas diluar izin tinggalnya," pungkas Nanang.*mz

Komentar