Tujuh Incumbent Kembali Maju
Pilkel Serentak 9 Desa di Badung
Pesaing mereka dalam pilkel serentak berasal dari berbagai kalangan dan latar belakang, mulai dari pegawai kontrak, bendesa, hingga pensiunan Polri.
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 25 nama mendaftar bakal calon perbekel pada pemilihan perbekel (pilkel) serentak di sembilan desa di Badung tahun 2022. Mulai dari pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung hingga bendesa ikut bertarung. Dari 25 nama yang mendaftar, tujuh di antaranya berstatus petahana atau incumbent.
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas PMD Badung AA Bagus Mahaputra, mengatakan dari keseluruhan bakal calon, sebanyak tujuh berstatus incumbent kembali mengikuti perebutan kursi prebekel. Pesaing mereka berasal dari berbagai kalangan dan latar belakang, mulai dari pegawai kontrak, bendesa, hingga pensiunan Polri. “Ada juga yang bekerja sebagai wiraswasta serta pegawai swasta,” ujarnya, Jumat (25/3).
Adapun nama-nama incumbent yang kembali bertarung, meliputi Ida Bagus Bisma Wiratman, bakal calon perbekel Desa Abiansemal yang berstatus incumbent. Bakal calon perbekel Desa Bongkasa, I Ketut Luki, juga berstatus incumbent. Selanjutnya, I Made Suarjana, bakal calon perbekel Desa Bongkasa Pertiwi. Dia juga berstatus incumbent.
Kemudian, bakal perbekel Desa Tumbak Bayuh, I Nyoman Sarjana, juga berstatus incumbent. Begitu juga bakal calon perbekel Desa Dalung, yakni I Gede Putu Arif Wiratya, adalah berstatus incumbent. Bakal calon incumbent lainnya adalah I Nengah Lana, bakal calon perbekel Desa Canggu. Satu lagi bakal calon perbekel Desa Ungasan, yakni I Made Kari, juga berstatus incumbent.
“Dari sembilan desa yang melaksanakan pilkel serentak, tujuh orang petahana (incumbent) kembali ikut mendaftar,” kata Mahaputra.
Dari pendaftaran bakal calon, lanjut Mahaputra, tidak ditemukan pertarungan melawan kotak kosong. Pasalnya dari sembilan desa terdapat dua bakal calon. “Untuk pendaftaran bakal calon ada dua desa yang memiliki bakal calon sebanyak dua orang. Sisanya masing-masing desa ada 3 bakal calon,” jelasnya.
Desa Petang yang mendaftar sebanyak dua bakal calon, Abiansemal 3 bakal calon, Bongkasa 3 calon, Bongkasa Pertiwi 3 bakal calon, Mengwitani 3 bakal calon, Tumbak Bayuh 3 bakal calon, Dalung 3 bakal calon, Canggu 3 bakal calon, sedangkan Ungasan hanya 2 bakal calon.
Pendaftaran bakal calon perbekel kali ini dibuka pada 16-24 Maret 2022. Tahapan berikutnya akan ditetapkan calon perbekel. “Selanjutnya akan dilakukan penelitian terkait kelengkapan persyaratan bakal calon. Setelah itu baru akan ada penetapan bakal calon, kemudian tahapan selanjutnya penetapan calon,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Badung Komang Budi Argawa membeberkan, pelaksanaan pilkel serentak ini akan dilakukan pada 22 Mei 2022. Sesuai Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021, pilkel serentak akan dilaksanakan pada sembilan desa di lima kecamatan. “Hanya satu kecamatan yang tidak melakukan pilkel, yakni Kecamatan Kuta,” jelasnya.
Dalam Pilkel serentak ini, Argawa melanjutkan, aturan yang berlaku selama pilkel serentak tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Sementara untuk anggaran, seluruhnya akan ditanggung menggunakan APBD dan APBDes.
“Kami sudah melakukan sejumlah persiapan. Bahkan sudah terbentuk Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022,” kata Budi Argawa. *ind, asa
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas PMD Badung AA Bagus Mahaputra, mengatakan dari keseluruhan bakal calon, sebanyak tujuh berstatus incumbent kembali mengikuti perebutan kursi prebekel. Pesaing mereka berasal dari berbagai kalangan dan latar belakang, mulai dari pegawai kontrak, bendesa, hingga pensiunan Polri. “Ada juga yang bekerja sebagai wiraswasta serta pegawai swasta,” ujarnya, Jumat (25/3).
Adapun nama-nama incumbent yang kembali bertarung, meliputi Ida Bagus Bisma Wiratman, bakal calon perbekel Desa Abiansemal yang berstatus incumbent. Bakal calon perbekel Desa Bongkasa, I Ketut Luki, juga berstatus incumbent. Selanjutnya, I Made Suarjana, bakal calon perbekel Desa Bongkasa Pertiwi. Dia juga berstatus incumbent.
Kemudian, bakal perbekel Desa Tumbak Bayuh, I Nyoman Sarjana, juga berstatus incumbent. Begitu juga bakal calon perbekel Desa Dalung, yakni I Gede Putu Arif Wiratya, adalah berstatus incumbent. Bakal calon incumbent lainnya adalah I Nengah Lana, bakal calon perbekel Desa Canggu. Satu lagi bakal calon perbekel Desa Ungasan, yakni I Made Kari, juga berstatus incumbent.
“Dari sembilan desa yang melaksanakan pilkel serentak, tujuh orang petahana (incumbent) kembali ikut mendaftar,” kata Mahaputra.
Dari pendaftaran bakal calon, lanjut Mahaputra, tidak ditemukan pertarungan melawan kotak kosong. Pasalnya dari sembilan desa terdapat dua bakal calon. “Untuk pendaftaran bakal calon ada dua desa yang memiliki bakal calon sebanyak dua orang. Sisanya masing-masing desa ada 3 bakal calon,” jelasnya.
Desa Petang yang mendaftar sebanyak dua bakal calon, Abiansemal 3 bakal calon, Bongkasa 3 calon, Bongkasa Pertiwi 3 bakal calon, Mengwitani 3 bakal calon, Tumbak Bayuh 3 bakal calon, Dalung 3 bakal calon, Canggu 3 bakal calon, sedangkan Ungasan hanya 2 bakal calon.
Pendaftaran bakal calon perbekel kali ini dibuka pada 16-24 Maret 2022. Tahapan berikutnya akan ditetapkan calon perbekel. “Selanjutnya akan dilakukan penelitian terkait kelengkapan persyaratan bakal calon. Setelah itu baru akan ada penetapan bakal calon, kemudian tahapan selanjutnya penetapan calon,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Badung Komang Budi Argawa membeberkan, pelaksanaan pilkel serentak ini akan dilakukan pada 22 Mei 2022. Sesuai Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021, pilkel serentak akan dilaksanakan pada sembilan desa di lima kecamatan. “Hanya satu kecamatan yang tidak melakukan pilkel, yakni Kecamatan Kuta,” jelasnya.
Dalam Pilkel serentak ini, Argawa melanjutkan, aturan yang berlaku selama pilkel serentak tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Sementara untuk anggaran, seluruhnya akan ditanggung menggunakan APBD dan APBDes.
“Kami sudah melakukan sejumlah persiapan. Bahkan sudah terbentuk Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022,” kata Budi Argawa. *ind, asa
Komentar