nusabali

Tanyakan Izin Hotel Pan Pasific, Ombudsman Datangi Dinas Penanaman Modal

  • www.nusabali.com-tanyakan-izin-hotel-pan-pasific-ombudsman-datangi-dinas-penanaman-modal

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali temui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tabanan, I Gusti Arya Wardana, Selasa (7/3).

TABANAN, NusaBali
Ombudsman menanyakan terkait izin perluasan pembangunan hotel hotel Pan Pasific Nirwana Bali Resort (NBR) di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. Terungkap, manajemen Pan Pasific NBR belum ada urus izin perluasan pembangunan hotel.

Asisten Ombudsman Ida Bagus Kade Oka Mahendra bersama dua rekanya I Gede Febri Putra dan Dani Marsa Aria Putri mendatangai Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Tabanan sekitar pukul 10.30 Wita. Kedatangan Ombudsman untuk mendapat informasi alih manajemen hotel Pan Pasific dari Hary Tanoesudibjo ke manajemen Donald Trump yang diikuti rencana perluasan pembangunan hotel. “Kami tanyakan apakah manajemen yang baru sudah urus izin terkait pembangunan perluasan hotel. Keterangan Kadis Penanaman Modal, sampai saat ini belum ada yang urus izin,” ungkap Oka Mahendra.

Oka Mahendra menambahkan, Ombudsman tidak hanya konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu di Tabanan, tetapi juga sudah kroscek ke Dinas Perizinan Provinsi Bali. Hasilnya pun sama, pihak Pan Pasific NBR belum mengajukan permohonan izin. Diterangkan, jika pihak Pan Pasific NBR melakukan renovasi atapun perluasan kawasan harus mengajukan gambar. Tidak hanya berlaku ke pihak Pan Pasific NBR, tetapi juga berlaku kepada semua pengusaha yang ingin berwirausaha di Tabanan dan Bali. Setelah mengajukan gambar, akan dicek dan diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan serta dinas terkait. “Tataa ulang pembangunan wajib memang menyampaikan ke Dinas Penanaman Modal,” jelas Oka Mahendra.

Menurut Oka Mahendra, jika sudah sesuai prosedur, tidaklah masalah. Karena tugas Ombudsman mengarahkan instansi bekerja sesuai aturan yang telah dibuat. “Tidak ada masalah melakukan perubahan, tetapi harus sesuai prosedur,” tegasnya. Ombudsman juga mendatangai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memantau pelayanan pasca renovasi kantor. Berdasarkan hasil pengamatanya, masyarakat yang mengurus KK, KTP, dan lainnya sudah berjalan dengan lancar. “Pelayanan menggunakan garase, tetapi tidak ada masalah karena pelayanan berjalan lancar,” tandas Oka Mahendra. * d

Komentar