Polresta dan BPBD Kota Denpasar Teken Kerja Sama
DENPASAR, NusaBali
Polresta Denpasar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar teken surat pedoman kerja sama, Senin (4/4) pagi.
Kegiatan yang dihadiri langsung Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas bersama pejabat utama Polresta Denpasar itu berlangsung di Gedung Pesat Gatra Lantai 3 Polresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan BPBD Kota Denpasar merupakan lembaga pemerintah dan non departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dimana BPBD mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana meliputi pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
Hal itu dilakukan terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang undangan. "Untuk mewujudkan hal tersebut, pada tahun 2019 telah dibentuk nota kesepahaman antara BPBD dengan Polri," ungkap AKBP Bambang.
Kapolresta mengatakan, dalam rangka melaksanakan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat di wilayah Kota Denpasar, kerja sama ini dilakukan sebagai sarana guna menyamakan pemahaman dan pola tindak dalam pengamanan di wilayah Kota Denpasar secara terpadu serta terkoordinir antara petugas BPBD Kota Denpasar dengan personel Polresta Denpasar.
"Tentunya harapan kita melalui penandatanganan nota kesepahaman ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar," harap mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Sementara Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana yang turut hadir langsung dalam kesempatan itu mengatakan menyikapi bencana yang berpotensi terjadi di Bali pada umumnya dan di Kota Denpasar pada khususnya, perlu mendapat penanganan secara bersama-sama dari seluruh pihak terkait. Tidak saja dari unsur pemerintah namun juga unsur dari masyarakat, dunia usaha, akademisi dan juga dari unsur media massa yang dewasa ini dikenal dengan istilah pentahelix.
Dengan ditandatanganinya pedoman antara BPBD Kota Denpasar dan Polresta Denpasar maka ini merupakan suatu komitmen Pemerintah Kota Denpasar dan Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, penanganan kecelakaan dan penegakan hukum.
"Penanganan bencana baik bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial harus dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dengan keterlibatan seluruh unsur pentahelix," ungkap IB Alit Wiradana. *pol
Komentar