Dana Aci, Badung Anggarkan Rp 22 Miliar
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung hingga saat ini masih meneruskan program dana aci.
Bahkan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah masih menganggarkan dana aci sebesar Rp 22 miliar untuk pura se-Kabupaten Badung. Bantuan ini khusus untuk keperluan yang menjadi inti dari upacara di pura tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menjelaskan pemberian dana aci merupakan program Pemkab Badung untuk membantu kebutuhan komunal masyarakat khususnya dalam pelaksanaan upacara, sehingga dapat mengurangi beban krama dalam mempersiapkan dana upacara. “Tahun ini keseluruhan hibah dana aci sekitar Rp 22 miliar untuk seluruh pura se-Kabupaten Badung,” katanya ditemui usai rapat kerja di Gedung DPRD Badung, Selasa (5/4).
Mantan Camat Petang ini melanjutkan, proses permohonan dana aci merujuk kepada Perbup Badung No 2 Tahun 2021 tentang pedoman penerbitan surat keterangan terdaftar klasifikasi pura. Artinya, pemberian dana aci ini disesuaikan dengan klasifikasi pura tersebut.
“Sudah ada syarat dan ketentuan yang mengatur. Pengajuannya (permohonan dana aci) harus ada pengesahan dari status pura tersebut. Namun pemberian ini juga tidak perlu masuk e-Hibah, karena ini dana aci. Pemberiannya bisa setiap tahun dalam bentuk dana hibah, karena sudah ada ruang dalam legalitasnya,” kata Sudarwitha.
Dia membeberkan, pemberian dana aci untuk Pura Sad Kahyangan Jagat, seperti Pura Pucak Mangu itu mendapat Rp 200 juta per tahun, Pura Kahyangan Jagat Rp 50 per tahun, Kahyangan Tiga Rp 50 juta per tahun, Pura Prajapati RP 25 juta per tahun, Pura Melanting Rp 15 juta per tahun dan Pura Dadia Rp 10 juta per tahun.
“Dana aci ini diperuntukkan hanya untuk kebutuhan upacara saja. Umumnya untuk upacara di Kahyangan Jagat dan Kahyangan Tiga itu mengikuti sistem wuku, sehingga bisa jadi upacaranya berlangsung dua kali dalam setahun. Yang dapat dana aci Rp 50 juta itu sesungguhnya untuk keperluan dua kali upacara dalam setahun,” tegasnya. *ind
Komentar