nusabali

SPSI Bali Harapkan BSU Tidak Berpatokan Keaktifan BPJS

  • www.nusabali.com-spsi-bali-harapkan-bsu-tidak-berpatokan-keaktifan-bpjs

MANGUPURA, NusaBali
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, angkat bicara terkait rencana pemerintah pusat memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

SPSI Bali berharap keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan jangan lagi sebagai syarat penerima BSU. Sebab, sangat menyulitkan bagi para pekerja, lantaran saat pandemi bukan hanya membuat para karyawan dirumahkan, melainkan juga membuat sejumlah perusahaan tidak mampu membayar premi.

Hal itu disampaikan langsung Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra, Jumat (8/4). Dikatakan, pada dasarnya SPSI Bali mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah yang berencana kembali memberikan BSU kepada para pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta. Sebab, saat ini para pekerja itu masih merasakan dampak pandemi, karena pariwisata Bali belum sepenuhnya pulih. Bantuan pemerintah itu sangat diperlukan untuk memotivasi pekerja, bahwa pariwisata Bali akan segera pulih.

“Namun, pemerintah harus melakukan evaluasi atas penyaluran BSU. Sebab sebelumnya penyaluran BSU itu menuai keluhan dari para pekerja, karena pemberlakuan syarat masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Madra.

Untuk itu, pihaknya berharap agar sasaran penerima BSU ke depan bisa diperluas. Dalam artian, BSU jangan hanya menyasar pekerja yang berstatus keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, melainkan mereka yang dirumahkan. Jika hal itu diberlakukan hanya untuk keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, maka yang berpotensi memperoleh adalah karyawan yang perusahannya masih mampu dalam membayar premi. “Harapannya agar dievaluasi, agar pekerja yang sudah dirumahkan itu bisa dapat,” harap Madra.

Pada penyaluran BSU sebelumnya, banyak pekerja yang mengeluh akibat mekanisme tersebut. Terutama mereka yang dirumahkan atau diberi gaji setengah. Sebab, perusahaan kebanyakan sudah tidak mampu membayar premi, sehingga dianggap tidak aktif oleh BPJS Ketenagakerjaan. Otomatis pekerja-pekerja ini tidak masuk daftar penerima BSU. Padahal justru mereka inilah yang membutuhkan.

“Jadi secara otomatis mereka yang perusahannya tidak mampu membayar premi, maka tidak terdaftar sebagai penerima BSU. Padahal mereka inilah yang perlu dibantu, karena bukan kehendak mereka untuk tidak membayar premi,” tegas Madra. *dar

Komentar