RUU Provinsi Bali Tidak Pangkas Kewenangan Kabupaten/Kota
TABANAN,NusaBali
Rancangan Undang- undang Provinsi Bali yang kini dalam proses legislasi di DPR RI tidak akan memangkas kewenangan pemerintah kabupaten/kota di Bali. RUU Provinsi Bali akan menjadi tonggak sejarah penyusunan payung hukum untuk pemerataan pembangunan di Bali.
“RUU Provinsi Bali akan menjadi tonggak sejarah baru, cantolan hukum untuk pemerataan pembangunan Bali, siapapun nanti pemimpin Bali kedepan,” ujar anggota Komisi IX DPR RI dapil (daerah pemilihan) Bali, I Ketut Kariasa Adnyana saat menghadiri peresmian Balai Latihan Kerja Pengobatan Tradisional di Pasraman Dharma Sidhi Sudha Pratama, Desa/Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Minggu (17/4).
Kariasa Adnyana menyebutkan, saat ini RUU Provinsi Bali sedang dalam tahap proses legislasi di DPR RI. Seluruh mekanisme pengajuan RUU Provinsi Bali sudah lengkap. Mulai usulan di Prolegnas (program legislasi nasional), pembahasan di Badan Legislasi (Baleg), dan Komisi II sudah dilalui semuanya. “Termasuk harmonisasinya, juga sudah rampung. Semua fraksi setuju dan mendukung tanpa ada koreksi yang berarti,” kata anggota Baleg DPR RI ini.
Kariasa Adnyana menyebutkan, RUU Provinsi Bali kini menunggu Supres (surat presiden) sebagai pemberitahuan kepada DPR untuk membahas RUU Provinsi Bali di DPR RI. “Karena UU ini kan dibuat melibatkan pemerintah dan dewan. Kita harapkan usai masa sidang dewan Tahun 2022, RUU Provinsi Bali sudah bisa ditetapkan menjadi Undang-Undang,” ujar politisi asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Bulelng ini.
“Kami yakin pemerintah sangat terbuka dengan Provinsi Bali. Karena itu kami optimis tidak terjadi permasalahan yang berarti nantinya terkait RUU Provinsi Bali ketika menjadi payung hukum yang baru,” ujar mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.*K17
Komentar