Razia Prokes di Denpasar Resmi Dihentikan
Presiden Perbolehkan Tak Pakai Masker Saat di Ruang Terbuk
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan (prokes) seiring dengan terus membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan terutama ruang terbuka.
Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik. Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Terkait hal tersebut, Satpol PP Kota Denpasar pun resmi menghentikan sidak prokes terutama pemakaian masker secara total mulai, Rabu (18/5). Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Rabu kemarin.
Sementara itu, dari tahun 2020 hingga 17 Mei 2022, total pelanggar yang terjaring sebanyak 6.864 orang dengan tindakan, sebanyak 4.266 orang dilakukan pembinaan dan sebanyak 2.600 orang dikenakan denda sebesar Rp 100.000 per orang. Total denda yang dikumpulkan Satpol PP Kota Denpasar sebanyak Rp 260.000.000.
Meskipun begitu, pihaknya akan mengalihkan dengan sidak swalayan terkait dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi. “Sesuai pernyataan Pak Presiden maka sidak masker mulai hari ini (kemarin) kami hentikan. Senin, kami akan mulai sidak ke swalayan (terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi, Red),” kata Sudarsana.
Seperti diketahui, Kota Denpasar adalah daerah di Bali yang paling gencar menggelar sidak masker. Sidak masker oleh Tim Yustisi ini digelar setiap Senin hingga Jumat dengan menyasar jalan-jalan protokol ataupun kawasan dengan mobilitas tinggi.
Selain itu, juga digelar sidak dengan cara mobiling setiap Sabtu dan Minggu maupun hari libur dengan menyasar tempat-tempat keramaian. *mis
Komentar