Di Karangasem, Parpol ‘Diguyur’ Rp 802,79 Juta
Kesbangpol Dorong Parpol Tingkatkan Indeks Demokrasi
Kami telah terima proposal dari parpol yang meraih kursi di DPRD Karangasem, kami tengah memverifikasi, selanjutnya bantuan dicairkan.
AMLAPURA, NusaBali
Aktivitas partai politik (parpol) di Karangasem bakal menggeliat. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karangasem ‘mengguyur’ 8 parpol peraih kursi di DPRD Karangasem dana bantuan keuangan parpol (banpol) senilai Rp 802,79 juta.
Tiap parpol akan mendapatkan dana banpol yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Di Karangasem per suara di ditarif senilai Rp 2.886.
Kepala Badan Kesbangpol Karangasem I Wayan Sutapa ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Senin (23/5) siang mengatakan besaran banpol yang diberikan di tahun 2022, sama dengan tahun 2021. “Banpol ini mengacu dengan hasil Pileg 2019, yang dituangkan dalam SK Bupati Karangasem Nomor 137/HK/2021. Nilainya sama dengan tahun 2021,” ujar Sutapa.
Kata Sutapa, peruntukan banpol sudah diatur. Sebanyak 50 persen digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, sisanya 50 persen dimanfaatkan untuk biaya operasional partai. “Bantuan ini direalisasikan mengacu Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,” ujar Sutapa.
Di samping itu, kata dia, banpol juga untuk memotivasi parpol yang ada di Karangasem agar mendorong peningkatan indeks demokrasi di Karangasem. Sehingga parpol dituntut harus memiliki agenda kegiatan. Tercatat di Pemilu Legislatif 2019, angka partisipasi masyarakat di Karangasem sebesar 71,03 persen. “Kami telah terima proposal dari parpol yang meraih kursi di DPRD Karangasem, kami tengah memverifikasi, selanjutnya bantuan dicairkan,” tegas Sutapa.
Delapan parpol yang dapat dana banpol di Karangasem, yakni: PDI Perjuangan dengan perolehan 75.944 suara (12 kursi) akan mendapatkan banpol sebesar Rp 219,17 juta. Partai Golkar yang meraih 57.738 suara (11 kursi) mendapatkan banpol sebesar Rp 166,63 juta, Partai NasDem dengan 54.190 suara (9 kursi) mendapatkan banpol sebesar Rp 156,39 juta, Partai Gerindra dengan 32.450 suara (5 kursi) mendapatkan banpol sebesar Rp 93,65 juta, Partai Hanura dengan 19.317 suara (3 kursi) berhak atas banpol sebesar Rp 55,74 juta, Demokrat dengan 19.992 suara (2 kursi) berhak atas banpol sebesar Rp 57,69 juta, Partai Persatuan Indonesia yang memperoleh 12.192 suara (2 kursi) berhak atas banpol sebesar Rp 35,18 juta dan PKS dengan 6.345 suara (1 kursi) berhak atas banpol sebesar Rp 18,31 juta. *k16
Tiap parpol akan mendapatkan dana banpol yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Di Karangasem per suara di ditarif senilai Rp 2.886.
Kepala Badan Kesbangpol Karangasem I Wayan Sutapa ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Senin (23/5) siang mengatakan besaran banpol yang diberikan di tahun 2022, sama dengan tahun 2021. “Banpol ini mengacu dengan hasil Pileg 2019, yang dituangkan dalam SK Bupati Karangasem Nomor 137/HK/2021. Nilainya sama dengan tahun 2021,” ujar Sutapa.
Kata Sutapa, peruntukan banpol sudah diatur. Sebanyak 50 persen digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, sisanya 50 persen dimanfaatkan untuk biaya operasional partai. “Bantuan ini direalisasikan mengacu Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,” ujar Sutapa.
Di samping itu, kata dia, banpol juga untuk memotivasi parpol yang ada di Karangasem agar mendorong peningkatan indeks demokrasi di Karangasem. Sehingga parpol dituntut harus memiliki agenda kegiatan. Tercatat di Pemilu Legislatif 2019, angka partisipasi masyarakat di Karangasem sebesar 71,03 persen. “Kami telah terima proposal dari parpol yang meraih kursi di DPRD Karangasem, kami tengah memverifikasi, selanjutnya bantuan dicairkan,” tegas Sutapa.
Delapan parpol yang dapat dana banpol di Karangasem, yakni: PDI Perjuangan dengan perolehan 75.944 suara (12 kursi) akan mendapatkan banpol sebesar Rp 219,17 juta. Partai Golkar yang meraih 57.738 suara (11 kursi) mendapatkan banpol sebesar Rp 166,63 juta, Partai NasDem dengan 54.190 suara (9 kursi) mendapatkan banpol sebesar Rp 156,39 juta, Partai Gerindra dengan 32.450 suara (5 kursi) mendapatkan banpol sebesar Rp 93,65 juta, Partai Hanura dengan 19.317 suara (3 kursi) berhak atas banpol sebesar Rp 55,74 juta, Demokrat dengan 19.992 suara (2 kursi) berhak atas banpol sebesar Rp 57,69 juta, Partai Persatuan Indonesia yang memperoleh 12.192 suara (2 kursi) berhak atas banpol sebesar Rp 35,18 juta dan PKS dengan 6.345 suara (1 kursi) berhak atas banpol sebesar Rp 18,31 juta. *k16
1
Komentar