Ayah Setubuhi Anak Tiri
Dibongkar Ibu Kandung, Terungkap Setelah 5 Tahun
Pelaku memaksa agar anak tirinya tersebut mau memenuhi hasratnya dan dia pun mengancam agar korban tidak menceritakan ke orang lain.
GIANYAR, NusaBali
I Ketut R,32, seorang Ayah di Kecamatan Tegallalang, Gianyar tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur inisial IT,12. Perbuatan asusila ini baru terungkap setelah 5 tahun. Bermula dari kecurigaan ibu korban, Ni Made Y,31, yang menemukan noda bekas darah di sprei kamar tidur korban. Selain itu, istri Ketut R ini juga menemukan dua alat kontrasepsi bekas pakai.
Perbuatan asusila yang dilakukan seorang pria nyentana ini terungkap pada, Selasa (21/6) pekan lalu. Sementara saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Gianyar. Kronologi kejadian berawal pada, Sabtu (18/6) pukul 17.00 Wita. Ibu korban Ni Made Y melihat sprei kasur tempat tidur korban berisi bekas noda. Korban ditanya “mengapa ada noda darah? Sedangkan kamu kan tidak menstruasi”. Namun hanya dijawab “Nggak” oleh korban. Karena kotor, sprei tersebut dibawa ke laundry untuk dicuci pada, Senin (20/6).
Kemudian keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 Wita, Ni Made Y dikagetkan dengan temuan dua kondom bekas pakai di dalam kamar korban. Ni Made Y pun menanyakan hal tersebut kepada suaminya I Ketut R. “Kenapa ada kondom bekas di kamar anak saya?”. Lalu dijawab oleh Ketut R bahwa “2 kondom bekas pakai itu adalah kondom bekas saat kita berhubungan intim dulu”.
Namun Ni Made Y tak serta merta percaya. Sebab dirinya sudah memakai alat kontrasepsi KB IUD sejak tahun 2020 dan selama setahun terakhir tidak pernah berhubungan intim memakai kondom. Hanya saja Ketut R tetap tidak mengakui dan bertingkah aneh mencurigakan. Karena tidak mendapat pengakuan dari suami, Ni Made Y menemui korban dan menanyakan apa yang menjadi kecurigaannya.
Korban pun terus terang dan menyatakan kepada sang ibu, bahwa korban sudah dipaksa untuk berhubungan badan sejak duduk di kelas 2 SD dan bahkan perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali tanpa diketahui oleh siapapun. Korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Atas pengakuan tersebut, Ni Made Y kembali mencari suaminya dan bertanya. Namun tersangka masih belum mengakui perbuatan jahatnya. Kemudian Made Y mendesak dengan nada marah dan mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kemudian Ketut R mengatakan jangan diperpanjang masalahnya jangan bilang ke siapa diam saja dulu. Ni Made Y pun balik mengatakan bahwa kejadian ini tidak bisa didiamkan. "Saya harus lapor polisi". Nah, saat ibu dan ayah tirinya berdebat inilah korban berteriak histeris dengan mengatakan “kan taen dugas ne” (kan pernah waktu itu).
Mendengar teriakan korban, pelaku tergesa-gesa pergi ke arah ladang dan menghilang tidak kembali pulang. Mendengar ada ribut-ribut, sejumlah keluarga dan tetangga yang lain datang dan bertanya. Lalu Made Y menceritakan mengenai peristiwa yang baru saja terungkap tersebut. Kepada keluarga, korban juga mengatakan persetubuhan itu terjadi baru-baru ini, tepatnya pada dua hari sebelum Galungan, Senin (6/6) sekitar pukul 22.00 Wita di tempat kamar tidur korban. Atas kejadian tersebut Ni Made Y melapor ke Polres Gianyar.
"Kasus ini dilaporkan 21 Juni 2022 oleh istri pelaku yang sekaligus ibu kandung dari korban. Pelaporan berawal ketika ibu korban melihat noda darah di sprei kasur korban pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wita. Ia curiga lantaran saat itu anaknya tidak menstruasi. Lalu, si ibu menanyakannya ke korban. Namun tidak ada jawaban yang jelas dari anaknya," jelas Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (28/6).
Mendapat laporan kasus asusila ini, AKBP Bayu langsung menugaskan anak buahnya untuk mengamankan pelaku. Dan, tak berselang lama pelaku berhasil diamankan. "Menurut keterangan korban, selama ini dia diancam agar tak menceritakan apa yang dilakukan bapak tirinya," ujarnya. Pelaku, I Ketut R membenarkan dia telah melakukan hubungan terlarang tersebut. Dia mengungkapkan saat itu memaksa agar anak tirinya tersebut mau memenuhi hasratnya. Dan, dia pun mengancam agar tidak menceritakan ke orang lain. "Saya menyesal, sangat menyesal," ujarnya tertunduk.
Adapun barang bukti yang diamankan dari korban baju kaos lengan pendek, celana pendek, baju kaos lengan panjang, celana jins panjang, celana dalam, miniset warna pink. Sementara motif pelaku melakukan perbuatan persetubuhan secara berulang-ulang karena tertarik dengan tubuh dan wajah korban. Pelaku I Ketut R terancam Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). *nvi
Perbuatan asusila yang dilakukan seorang pria nyentana ini terungkap pada, Selasa (21/6) pekan lalu. Sementara saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Gianyar. Kronologi kejadian berawal pada, Sabtu (18/6) pukul 17.00 Wita. Ibu korban Ni Made Y melihat sprei kasur tempat tidur korban berisi bekas noda. Korban ditanya “mengapa ada noda darah? Sedangkan kamu kan tidak menstruasi”. Namun hanya dijawab “Nggak” oleh korban. Karena kotor, sprei tersebut dibawa ke laundry untuk dicuci pada, Senin (20/6).
Kemudian keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 Wita, Ni Made Y dikagetkan dengan temuan dua kondom bekas pakai di dalam kamar korban. Ni Made Y pun menanyakan hal tersebut kepada suaminya I Ketut R. “Kenapa ada kondom bekas di kamar anak saya?”. Lalu dijawab oleh Ketut R bahwa “2 kondom bekas pakai itu adalah kondom bekas saat kita berhubungan intim dulu”.
Namun Ni Made Y tak serta merta percaya. Sebab dirinya sudah memakai alat kontrasepsi KB IUD sejak tahun 2020 dan selama setahun terakhir tidak pernah berhubungan intim memakai kondom. Hanya saja Ketut R tetap tidak mengakui dan bertingkah aneh mencurigakan. Karena tidak mendapat pengakuan dari suami, Ni Made Y menemui korban dan menanyakan apa yang menjadi kecurigaannya.
Korban pun terus terang dan menyatakan kepada sang ibu, bahwa korban sudah dipaksa untuk berhubungan badan sejak duduk di kelas 2 SD dan bahkan perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali tanpa diketahui oleh siapapun. Korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Atas pengakuan tersebut, Ni Made Y kembali mencari suaminya dan bertanya. Namun tersangka masih belum mengakui perbuatan jahatnya. Kemudian Made Y mendesak dengan nada marah dan mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kemudian Ketut R mengatakan jangan diperpanjang masalahnya jangan bilang ke siapa diam saja dulu. Ni Made Y pun balik mengatakan bahwa kejadian ini tidak bisa didiamkan. "Saya harus lapor polisi". Nah, saat ibu dan ayah tirinya berdebat inilah korban berteriak histeris dengan mengatakan “kan taen dugas ne” (kan pernah waktu itu).
Mendengar teriakan korban, pelaku tergesa-gesa pergi ke arah ladang dan menghilang tidak kembali pulang. Mendengar ada ribut-ribut, sejumlah keluarga dan tetangga yang lain datang dan bertanya. Lalu Made Y menceritakan mengenai peristiwa yang baru saja terungkap tersebut. Kepada keluarga, korban juga mengatakan persetubuhan itu terjadi baru-baru ini, tepatnya pada dua hari sebelum Galungan, Senin (6/6) sekitar pukul 22.00 Wita di tempat kamar tidur korban. Atas kejadian tersebut Ni Made Y melapor ke Polres Gianyar.
"Kasus ini dilaporkan 21 Juni 2022 oleh istri pelaku yang sekaligus ibu kandung dari korban. Pelaporan berawal ketika ibu korban melihat noda darah di sprei kasur korban pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wita. Ia curiga lantaran saat itu anaknya tidak menstruasi. Lalu, si ibu menanyakannya ke korban. Namun tidak ada jawaban yang jelas dari anaknya," jelas Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (28/6).
Mendapat laporan kasus asusila ini, AKBP Bayu langsung menugaskan anak buahnya untuk mengamankan pelaku. Dan, tak berselang lama pelaku berhasil diamankan. "Menurut keterangan korban, selama ini dia diancam agar tak menceritakan apa yang dilakukan bapak tirinya," ujarnya. Pelaku, I Ketut R membenarkan dia telah melakukan hubungan terlarang tersebut. Dia mengungkapkan saat itu memaksa agar anak tirinya tersebut mau memenuhi hasratnya. Dan, dia pun mengancam agar tidak menceritakan ke orang lain. "Saya menyesal, sangat menyesal," ujarnya tertunduk.
Adapun barang bukti yang diamankan dari korban baju kaos lengan pendek, celana pendek, baju kaos lengan panjang, celana jins panjang, celana dalam, miniset warna pink. Sementara motif pelaku melakukan perbuatan persetubuhan secara berulang-ulang karena tertarik dengan tubuh dan wajah korban. Pelaku I Ketut R terancam Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). *nvi
Komentar