Hindari Pinjol Ilegal, OJK Edukasi Krama Kukuh Marga
Pegadaian Imbau Jangan Jual Perhiasan Kenangan
TABANAN, NusaBali
Krama Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan mendapat edukasi menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Edukasi itu diberikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara di wantilan Desa Kukuh, Jumat (1/7). Edukasi yang dinamakan program 'Ngiring ke Banjar' ini berlangsung menarik karena diselingi bagi-bagi hadiah berupa emas seberat 0,2 gram dari OJK dan Pegadaian. Warga yang aktif bertanya pun juga mendapatkan hadiah tabungan emas dari Pegadaian.
Dalam edukasi ini, ada dua narasumber yang memberikan pemahaman kepada krama. Narasumber pertama langsung oleh Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Bachtiar Rivai Rozak. Dan narasumber kedua dari Pegadaian, bagian Marketing Officer Pegadaian Cabang Tabanan Gusti Ayu Putu Sri Ratna Mutiari.
Bahctiar menjelaskan OJK dalam kapasitasnya mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB).
Untuk itu, memudahkan masyarakat Bali dalam berinvestasi OJK membuat inovasi www.kurbali.com untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan mengajukan kredit usaha rakyat (KUR). "Jadi kami harapkan lewat informasi ini, masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi dengan mudah sehingga terkait hal membahayakan bisa dihindari," jelas Bahctiar.
Sementara Marketing Officer Pegadaian Cabang Tabanan, Gusti Ayu Putu Sri Ratna Mutiari mengimbau warga Kukuh untuk tidak menjual emas. Apalagi perhiasan emas yang ada histori atau kenangan. “Sebaiknya digadaikan, sehingga barang berharga dan kenangannya tidak hilang,” saran Gusti Ayu Sri.
Sementara itu, Perbekel Desa Kukuh, I Made Sugianto, menyampaikan terima kasih kepada OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara yang melaksanakan program ‘Ngiring ke Banjar’ di Desa Kukuh. Program edukasi dan waspada investasi dan pinjaman online ilegal diharapkan memperluas pengetahuan warga Desa Kukuh tentang investasi dan pinjaman online. “Semoga warga kami tidak sampai jadi korban pinjaman online ilegal. Astungkara OJK memenuhi permohonan kami untuk memberikan edukasi investasi dan waspada pinjol ilegal di Desa Kukuh,” ungkap Sugianto. *des
Komentar