Badung Bentuk Satgas PMK
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pembentukan Satgas PMK diharapkan dapat mencegah merebaknya kasus PMK yang kini telah terdeteksi di sejumlah kabupaten di Bali. Pembentukan Satgas PMK ini sesuai Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. Rapat pembentukan Satgas PMK bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (4/7). Hadir pada rapat Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Asisten II IB Gede Arjana, Kalaksa BPBD I Wayan Darma, Inspektur Luh Suryaniti, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijaya, Kabag Hukum dan HAM Sekda Badung AA Gde Asteya Yudhya, Tim Ahli Fakultas Kedokteran Hewan Unud Tjok Gde Oka, dan undangan lainnya.
Sama seperti penanganan Covid-19, Adi Arnawa yang memimpin langsung rapat pembentukan Satgas, meminta jajaran cepat tanggap dalam memutus mata rantai dari hewan yang terjangkit PMK. Adi Arnawa juga meminta BPBD untuk segera membentuk draft-draft SK sekaligus menginformasikan kepada tim-tim yang masuk ke dalam SK Satgas PMK. Setelah terbentuk SK, selanjutnya harus segera menyiapkan diri karena penanganan PMK ini tidak jauh beda dengan penanganan Covid-19 yang membutuhkan kecepatan.
“Setelah terbentuknya Satgas PMK, kita akan bergerak secepatnya untuk melakukan pencegahan agar tidak masuk ke Badung. Saya perintahkan kepada Kadis Pertanian dan Pangan untuk memastikan berapa vaksin yang kita dapat dari pusat, sehingga bisa membuat jadwalnya,” kata Adi Arnawa.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini menambahkan, Pemkab Badung juga harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar penanganan PMK berjalan sesuai strategi percepatan penanganan PMK. “Untuk percepatan penanganan PMK, diwajibkan membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK di wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan, yaitu di tataran kecamatan, kelurahan/desa dan banjar,” kata Adi Arnawa lagi sembari menyatakan keanggotaan Satgas PMK harus melibatkan seluruh komponen multipihak berbasis komunitas.
Sementara itu Kalaksa BPBD I Wayan Darma, mengatakan sehubungan dengan penyebaran wabah PMK pada hewan ternak yang dapat menimbulkan dampak kematian, dibutuhkan tindakan cepat dan tepat. “Setelah terbentuknya Satgas PMK, kami akan segera menyiapkan strategi percepatan penanganan PMK,” katanya. *ind
Komentar