Tuntut Peralihan SHM, Warga Gilimanuk Masadu ke Dewan
NEGARA, NusaBali
Sekitar 120 warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, mendatangi Kantor DPRD Jembrana, Senin (11/7) siang.
Kedatangan perwakilan masyarakat Gilimanuk ini untuk masadu (menyampaikan) aspirasi terkait status tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Gilimanuk yang belum kunjung direalisasi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kehadiran warga pada pukul 13.00 Wita itu diterima oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dan para Ketua Komisi DPRD Jembrana. Setelah itu, diberikan kepada beberapa perwakilan warga untuk melakukan audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jembrana terkait tanah HPL di Gilimanuk.
Ketua Aliansi Peduli Tanah Gilimanuk I Gede Bangun Nusantara menjelaskan, kedatangannya bersama sekitar seratusan warga Gilimanuk ini, bermaksud untuk meminta solusi terkait peralihan tanah HPL di Gilimanuk agar bisa menjadi SHM yang sudah berusaha diperjuangkan selama puluhan tahun. "Ada yang sudah tinggal dari tahun 1950. Tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan," ujarnya.
Menurut Bangun, masalah tanah HPL di Gilimanuk itu sudah terus mereka perjuangkan melalui berbagai cara. Pun sudah berulang kali ada janji politik untuk memperjuangkan HPL di Gilimanuk menjadi SHM yang hingga saat ini juga belum ada tanda-tanda realisasi. "Namun kita tidak mau masuk ke ranah itu (politik), dan kita hanya fokus pada perjuangan masyarakat. Harapan kami tentu tanah HPL di Gilimanuk segera menjadi SHM. Kami telah berjuang bersama dengan sopan tertib dan teratur," ujar Bangun.
Selain ke DPRD Jembrana, warga Gilimanuk berencana audiensi dengan Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Selasa (12/7). Bangun pun berharap dengan kedatangan warga yang mewakili sekitar 2.500 kepala keluarga (KK) dari 6 lingkungan di Kelurahan Gilimanuk ini, apa yang menjadi harapan warga bisa terwujud. "Intinya kami fokus ke perjuangan masyarakat agar masyarakat Gilimanuk bisa mendapatkan hak milik," pungkasnya.
Sementara dari jajaran Pansus DPRD Jembrana terkait tanah HPL di Gilimanuk mendorong penuh agar apa yang menjadi keinginan masyarakat bisa terwujud. “Dengan syarat disandingkan dengan peraturan yang ada," ujar anggota Pansus DPRD Jembrana terkait tanah HPL di Gilimanuk I Ketut Suastika 'Cohok', ditemui usai audiensi.
Menurut Cohok, seperti yang disampaikan perwakilan warga Gilimanuk dalam audensi tersebut, saat ini ada aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam PP itu pun mengatur tentang pengelolaan tanah negara. "Itu menjadi celah, dan nanti kita akan dorong itu agar warga Gilimanuk bisa mewujudkan. Kita juga sudah berikan rekomendasi dari DPRD," kata Cohok juga Ketua Komisi II DPRD Jembrana ini.
Politisi PDIP asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya ini mengatakan, Pansus bukan hanya mendalami permasalahan HPL untuk bisa dijadikan SHM. Namun juga turun untuk melakukan pendataan. Terutama untuk keabsahan penyewaan, agar jangan sampai pengelolaan tanah negara di Gilimanuk itu statusnya tempat tinggal, namun menjadi tempat usaha. *ode
Komentar