Diperiksa 12 Jam, Roy Suryo Ngedrop
Elza Syarief Sebut Roy Suryo Muntah hingga Pingsan Saat Diperiksa Polisi
JAKARTA, NusaBali
Pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur belum rampung karena kondisinya ngedrop.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo pada 28 Juli 2022. “Masih akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan dalam status tersangka. Karena kemarin yang bersangkutan meminta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/7/2022).
Pihak kepolisian memaklumi kondisi Roy Suryo yang sempat drop saat pemeriksaan pada Jumat (22/7). Pemeriksaan akan dilakukan kembali ketika kondisi kesehatan Roy Suryo telah membaik. Zulpan mengatakan pemeriksaan Roy Suryo dibutuhkan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Polisi akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Roy Suryo dalam waktu dekat.
“Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai, jadi nanti akan kita lanjutkan lagi,” jelas Zulpan. Dihubungi terpisah, salah satu pengacara Roy Suryo, Elza Syarief, membenarkan pemeriksaan tersangka kepada kliennya pada Jumat (22/7) belum selesai. Roy Suryo akan diperiksa lagi pada pekan depan.
“Iya, jadi hari Kamis tanggal 28 Juli (diperiksa lanjutan),” ucap Elza. Menurut Elza, Roy Suryo akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan polisi. Elza menyebut, jika kondisinya telah sehat, Roy Suryo dipastikan akan menghadiri pemeriksaan lanjutan pada Kamis (28/7). “Iya, iya akan hadir,” kata Elza.
Dalam pemeriksaan pada Jumat (22/7), Roy Suryo diperiksa selama 12 jam. Mantan Menpora itu dicecar dengan delapan pertanyaan dan baru terkait soal identitas diri. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Roy Suryo kelelahan sampai harus menggunakan kursi roda keluar dari ruang pemeriksaan.
Roy Suryo diperiksa pada Jumat (22/7) sejak pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan selesai pada pukul 22.20 WIB. Tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku belum ada pertanyaan signifikan yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut.
“Ya ada sekitar delapan pertanyaan ya,” kata salah satu pengacara Roy Suryo, Elza Syarief, Sabtu kemarin. Menurut Elza, penyidik belum menanyakan perihal substansi kasus tersebut. Roy baru diperiksa soal identitas diri. “Masih awal-awal ya, masih identitas seperti itu-itu aja,” ucap Elza.
Elza mengakui Roy Suryo dalam keadaan tidak sehat saat menjalani pemeriksaan tersangka pada Jumat (22/7) kemarin. Mantan Menpora itu disebut mengalami kesulitan tidur selama tiga hari terakhir.
“Saya denger dari istri ya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka ya, saya nggak tahu pikirannya apa ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia, ajak makan segala macam, tapi kayaknya kurang nafsu,” kata Elza.
Roy Suryo pun sempat mengalami muntah-muntah ketika diperiksa di ruangan penyidik. Elza menyebut Roy Suryo juga sempat pingsan ketika menjalani proses pemeriksaan tersangka.
“(Ketika) di-BAP (berita acara pemeriksaan) saya pergi dulu kan ada lawyer banyak. Terus pas saya balik, dibilang Pak Roy-nya drop, sempat pingsan,” kata Elza.
“Ternyata mungkin nggak tidur atau apa, (Roy Suryo) muntah di ruang polisi,” tambahnya. Meski begitu Elza mengapresiasi atas sikap dari penyidik subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang memeriksa Roy Suryo. Menurutnya, penyidik memperlakukan Roy dengan baik ketika kondisi kesehatannya menurun.
“Habis maghrib saya balik lagi, nggak tahunya dia muntah-muntah, lalu dikasih tempat tidur. Baik ya saya melihat penyidiknya, instruksi dari direkturnya luar biasa baik, (Roy Suryo) dirawat bener,” terang Elza.
Roy Suryo sudah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Borobudur sebelum akhirnya diperiksa pada Jumat (22/7). Elza mengatakan Roy Suryo sampai tak bisa tidur berhari-hari karena syok. “Dia nggak terlalu banyak omong. Mungkin syok atau apa, jadi banyak diam,” kata Elza seperti dilansir detikcom, Sabtu kemarin.
Menurut Elza, kliennya belum memberikan komentar khusus setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo pun disebut mengalami kesulitan tidur dalam beberapa hari terakhir.
Elza mengatakan sejauh ini pihaknya pun belum memikirkan langkah hukum atas penetapan tersangka kepada Roy Suryo. Elza menyebut pihaknya masih fokus dalam penyelesaian agenda pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kita selesaikan dulu BAP-nya. Kita apresiasi Polda, ya kita merasa nyaman dengan penyidik. Semuanya baik-baik juga. Cuma Pak Roy ini saya ngobrol-ngobrol sama istrinya bilang tiga hari loh nggak bisa tidur mikirin ini,” terang Elza.
Roy Suryo diketahui ditetapkan tersangka atas perannya menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Dia lalu ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran penodaan agama hingga ujaran kebencian.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah 12 jam pemeriksaan kepada Roy Suryo pada Jumat (22/7), polisi memutuskan tidak menahan mantan Menpora tersebut. “Tidak ditahan,” kata Zulpan. Zulpan mengatakan sejauh ini alasan pihaknya tidak melakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan dari Roy Suryo. “Alasan dia sakit,” tutur Zulpan. *
Pihak kepolisian memaklumi kondisi Roy Suryo yang sempat drop saat pemeriksaan pada Jumat (22/7). Pemeriksaan akan dilakukan kembali ketika kondisi kesehatan Roy Suryo telah membaik. Zulpan mengatakan pemeriksaan Roy Suryo dibutuhkan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Polisi akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Roy Suryo dalam waktu dekat.
“Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai, jadi nanti akan kita lanjutkan lagi,” jelas Zulpan. Dihubungi terpisah, salah satu pengacara Roy Suryo, Elza Syarief, membenarkan pemeriksaan tersangka kepada kliennya pada Jumat (22/7) belum selesai. Roy Suryo akan diperiksa lagi pada pekan depan.
“Iya, jadi hari Kamis tanggal 28 Juli (diperiksa lanjutan),” ucap Elza. Menurut Elza, Roy Suryo akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan polisi. Elza menyebut, jika kondisinya telah sehat, Roy Suryo dipastikan akan menghadiri pemeriksaan lanjutan pada Kamis (28/7). “Iya, iya akan hadir,” kata Elza.
Dalam pemeriksaan pada Jumat (22/7), Roy Suryo diperiksa selama 12 jam. Mantan Menpora itu dicecar dengan delapan pertanyaan dan baru terkait soal identitas diri. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Roy Suryo kelelahan sampai harus menggunakan kursi roda keluar dari ruang pemeriksaan.
Roy Suryo diperiksa pada Jumat (22/7) sejak pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan selesai pada pukul 22.20 WIB. Tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku belum ada pertanyaan signifikan yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut.
“Ya ada sekitar delapan pertanyaan ya,” kata salah satu pengacara Roy Suryo, Elza Syarief, Sabtu kemarin. Menurut Elza, penyidik belum menanyakan perihal substansi kasus tersebut. Roy baru diperiksa soal identitas diri. “Masih awal-awal ya, masih identitas seperti itu-itu aja,” ucap Elza.
Elza mengakui Roy Suryo dalam keadaan tidak sehat saat menjalani pemeriksaan tersangka pada Jumat (22/7) kemarin. Mantan Menpora itu disebut mengalami kesulitan tidur selama tiga hari terakhir.
“Saya denger dari istri ya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka ya, saya nggak tahu pikirannya apa ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia, ajak makan segala macam, tapi kayaknya kurang nafsu,” kata Elza.
Roy Suryo pun sempat mengalami muntah-muntah ketika diperiksa di ruangan penyidik. Elza menyebut Roy Suryo juga sempat pingsan ketika menjalani proses pemeriksaan tersangka.
“(Ketika) di-BAP (berita acara pemeriksaan) saya pergi dulu kan ada lawyer banyak. Terus pas saya balik, dibilang Pak Roy-nya drop, sempat pingsan,” kata Elza.
“Ternyata mungkin nggak tidur atau apa, (Roy Suryo) muntah di ruang polisi,” tambahnya. Meski begitu Elza mengapresiasi atas sikap dari penyidik subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang memeriksa Roy Suryo. Menurutnya, penyidik memperlakukan Roy dengan baik ketika kondisi kesehatannya menurun.
“Habis maghrib saya balik lagi, nggak tahunya dia muntah-muntah, lalu dikasih tempat tidur. Baik ya saya melihat penyidiknya, instruksi dari direkturnya luar biasa baik, (Roy Suryo) dirawat bener,” terang Elza.
Roy Suryo sudah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Borobudur sebelum akhirnya diperiksa pada Jumat (22/7). Elza mengatakan Roy Suryo sampai tak bisa tidur berhari-hari karena syok. “Dia nggak terlalu banyak omong. Mungkin syok atau apa, jadi banyak diam,” kata Elza seperti dilansir detikcom, Sabtu kemarin.
Menurut Elza, kliennya belum memberikan komentar khusus setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo pun disebut mengalami kesulitan tidur dalam beberapa hari terakhir.
Elza mengatakan sejauh ini pihaknya pun belum memikirkan langkah hukum atas penetapan tersangka kepada Roy Suryo. Elza menyebut pihaknya masih fokus dalam penyelesaian agenda pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kita selesaikan dulu BAP-nya. Kita apresiasi Polda, ya kita merasa nyaman dengan penyidik. Semuanya baik-baik juga. Cuma Pak Roy ini saya ngobrol-ngobrol sama istrinya bilang tiga hari loh nggak bisa tidur mikirin ini,” terang Elza.
Roy Suryo diketahui ditetapkan tersangka atas perannya menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Dia lalu ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran penodaan agama hingga ujaran kebencian.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah 12 jam pemeriksaan kepada Roy Suryo pada Jumat (22/7), polisi memutuskan tidak menahan mantan Menpora tersebut. “Tidak ditahan,” kata Zulpan. Zulpan mengatakan sejauh ini alasan pihaknya tidak melakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan dari Roy Suryo. “Alasan dia sakit,” tutur Zulpan. *
Komentar