nusabali

Penetapan Calon Perbekel pada Pilkel Serentak di Denpasar

8 Orang Ditetapkan, 4 Incumbent Langsung Cuti

  • www.nusabali.com-penetapan-calon-perbekel-pada-pilkel-serentak-di-denpasar

Seorang pendaftar mengundurkan diri sebelum penetapan calon perbekel, yakni pendaftar di Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat.

DENPASAR, NusaBali

Sebanyak 8 orang dari 9 pendaftar di 4 desa di Kota Denpasar ditetapkan sebagai calon perbekel, setelah dilakukan verifikasi kelengkapan data mereka. Ke-8 calon tersebut juga langsung melakukan pengundian nomor urut di masing-masing kantor desa, Jumat (5/8).

Sementara seorang pendaftar mengundurkan diri sebelum penetapan calon, yakni pendaftar di Desa Tegal Kerta.

Ke-8 pendaftar dimaksud yakni di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur ada I Made Suena yang merupakan incumbent dan Ketut Sudarma yang merupakan bakal calon new comer.

Di Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur yang mendaftar ada I Made Sada yang merupakan incumbent dan I Nyoman Ardana yang merupakan bakal calon new comer.

Di Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, yang maju mencalonkan diri ada I Made Parmita yang merupakan incumbent, dan I Wayan Diartawan yang merupakan new comer.

Di DesaTegal Kerta, Denpasar Barat ada tiga bakal calon yang mendatar sebelumnya, yakni I Putu Trisna Jaya yang merupakan incumbent dan dua new comer, yakni, I Gede Arya Wiyasa dan Mulyadi. Namun di desa ini hanya dua calon perbekel yang ditetapkan. Satu orang yang mengundurkan diri sebelum penetapan yakni I Gede Arya Wiyasa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar I Wayan Budha saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022), mengatakan verifikasi data bakal calon sudah dilakukan. Setelah verifikasi langsung dilakukan pengumuman calon perbekel dan pengundian nomor urut.

Dari penetapan itu ada 8 calon yang resmi akan bertarung memperebutkan kursi di 4 desa pada pilkel serentak 18 September 2022 nanti. “Mereka yang sudah resmi tarung pada 18 September nanti ada delapan calon,” kata Wayan Budha.

Untuk petahana sudah langsung melakukan cuti sebagai perbekel sejak saat penetapan itu. Mereka melaksanakan cuti sampai penetapan hasil pemungutan suara. “Tugas-tugas perbekel dilaksanakan oleh sekretaris desa selaku pelaksana tugas (plt) perbekel. Surat cuti juga sudah ditandatangani oleh Walikota Denpasar,” imbuh Wayan Budha.

Tahapan selanjutnya, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan dan dukungan perlengkapan pemilihan perbekel akan dilakukan pada 19 Agustus sampai 14 September 2022. Masa kampanye digelar selama 3 hari, 12–14 September 2022.

Mantan Camat Denpasar Selatan ini mengatakan, setelah tahapan kampanye diberikan waktu masa tenang 15–17 September 2022. Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih dan saksi oleh KPPS akan dilakukan pada 15–17 September 2022 dan selanjutnya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 18 September 2022.

Sementara pengesahan dan pelantikan calon perbekel terpilih oleh Walikota Denpasar diagendakan pada 10 Oktober 2022, atau paling lambat 31 Oktober 2022. “Kami inginnya pelantikannya pas 10 Oktober bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan perbekel yang lama, dan pas juga rahinan tilem,” tandas Wayan Budha. *mis

Komentar