Jembrana Usulkan Perbaikan 14 Gedung Sekolah
NEGARA, NusaBali
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana mencatat sebanyak 14 gedung sekolah yang mengalami kerusakan dan belum diperbaiki di tahun 2022 ini.
Belasan sekolah yang rusak itu, diusulkan mendapat perbaikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat pada 2023 mendatang. Sesuai data di Dinas Dikpora Jembrana, 14 sekolah yang masuk usulan perbaikan melalui DAK tahun 2023 itu, terdiri dari 9 SD, 4 SMP, dan 1 TK. Dari belasan sekolah yang rusak itu, kerusakan terparah adalah di SDN 4 Melaya, Desa/Kecamatan Melaya. Karena beberapa ruang kelas rusak dan tidak ada gedung lain yang bisa dimanfaatkan di sekolah tersebut, sejumlah siswa terpaksa harus belajar di areal halaman sekolah.
Kepala Disdikpora Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra, Senin (8/8), mengatakan, dari keterangan pihak sekolah, kerusakan SDN 4 Melaya itu, sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu. Perbaikan sekolah itu pun sudah pernah diusulkan perbaikan melalui DAK, namun belum terealisasi. “Kemarin juga sudah kami cek dan kita usulkan lewat DAK tahun 2023. Usulannya sudah dilakukan tahun ini, dan mudah-mudahan nanti disetujui,” ucapnya.
Menurut Anom, selama ini, Jembrana masih sangat mengandalkan DAK untuk perbaikan sekolah. Kalaupun mendesak, sebenarnya bisa menggunakan APBD. Hanya saja tidak mungkin dianggarkan di APBD tahun 2022 ini. “Kalaupun APBD, tetap dapatnya di anggaran induk 2023. Karena di anggaran (APBD) Perubahan 2022 ini sudah jalan,” ujarnya.
Anom menjelaskan, untuk pengusulan DAK tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Di mana usulan DAK tahun ini, sifatnya adalah berdasar referensi yang juga wajib melalui proses usulan dari masing-masing sekolah lewat sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berbeda dengan sebelumnya yang hanya cukup diusulkan lewat Pemkab.
“Sekarang harus by reference. Jadi selain kami di kabupaten, masing-masing sekolah juga harus membuat usulan. Karena kalau nanti ternyata tidak ada usulan dari sekolah ke sistem Dapodik, nanti dikira tidak benar. Jadi sekolah juga harus membuat laporan,” terang Anom.
Di samping itu, Anom mengatakan, dalam sistem pendanaan DAK saat ini, tidak bisa dilakukan secara berturut-turut. Di mana sekolah yang sudah mendapat perbaikan melalui DAK, tidak akan mendapat perbaikan kembali lewat DAK dalam waktu minimal 3 tahun hingga 5 tahun ke depan.
“Jadi dari Pusat ingin setiap usulan perbaikan di setiap sekolah harus sekalian selesai. Harus tuntas kalau sudah dapat DAK. Maka dari itu, kita pun minta setiap sekolah untuk selalu meng-update data ke Dapodik secara berkala dan jujur. Jujur dalam artian meng-update dengan kondisi yang sebenarnya,” pungkas Anom. *ode
Komentar