Ngurah Agung Mundur dari Golkar
Akan Tarung ke DPD RI, Letakkan Jabatan Wakil Bendahara
‘Saya sudah menyampaikan permohonan secara lisan kepada pimpinan Partai Golkar Bali, Pak Nyoman Sugawa Korry (Ketua DPD I Glkar Bali) untuk maju ke DPD RI’
DENPASAR,NusaBali
Politisi senior Golkar Bali Anak Agung Ngurah Agung meletakkan jabatan sebagai Wakil Bendahara DPD I Golkar Bali, dengan alasan akan menjadi sosok independen yang akan bertarung ke DPD RI di Pileg 2024 mendatang. Ngurah Agung mengatakan ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali secara lebih luas di senayan.
“Saya sudah menyampaikan permohonan secara lisan kepada pimpinan Partai Golkar Bali, Pak Nyoman Sugawa Korry (Ketua DPD I Glkar Bali) untuk maju ke DPD RI. Untuk menjaga posisi saya sebagai orang independen saya akan mengajukan pengunduran diri secara resmi secepatnya, dari keanggotaan dan kepengurusan Partai Golkar,” ujar Ngurah Agung di kediamannya, Jalan Puputan Baru, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (9/8) pagi.
Ngurah Agung mengatakan dirinya mundur dari keanggotaan dan pengurus Partai Golkar, karena serius bertarung ke senayan sebagai Calon DPD R yang memerlukan dukungan masyarakat tanpa mengenal warna (parpol). “Karena hasrat memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali secara luas. Kalau maju sebagai Caleg DPRD kan ruang lingkupnya terbatas. Jadi kalau maju ke DPD RI melalui daerah pemilihan Bali, saya ingin memperjuangkan kepentingan Krama Bali secara lebih luas. Apa yang belum diperjuangkan pendahulu, saya akan perjuangkan secara maksimal di Pemilu 2024,” ujar Ketua Persaudaraan Hindu - Muslim Bali ini.
Apa saja visi misi menuju senayan? “Kalau sudah resmi sebagai Calon DPD RI nanti pasti kita sampaikan. Untuk saat ini fokus dulu urusan ke induk partai, mengurus pengunduran diri. Kemudian mempersiapkan diri untuk pendaftaran Calon DPD RI,” ujar Ngurah Agung.
Politisi asal Puri Gerenceng, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini mengatakan telah bergerak mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai syarat dukungan Calon DPD RI. “Perlu 4.000 KTP nanti, jadi saya sudah siapkan sejak sekarang,” ujar Ngurah Agung.
Ngurah Agung sendiri bukan petarung kemarin sore di ajang Pileg. Pada Pileg 2014, dia bertarung menuju kursi DPRD Bali dari daerah pemilihan (dapil) Kota Denpasar, melalui kendaraan Partai Golkar. Namun Ngurah Agung gagal lolos ke DPRD Bali. Saat itu, Golkar di dapil Denpasar meloloskan I Ketut Suwandhi politisi asal Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara dan Ida Bagus Gede Udiyana, politisi asal Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.
Tidak patah arang, Ngurah Agung bertarung lagi di Pileg 2019. Kali ini, dia memilih bertarung ke DPRD Denpasar, dapil Denpasar Utara dengan kendaraan Partai Golkar. Nasib apes, pria berambut sepinggang ini gagal lolos menuju kursi DPRD Denpasar.
Sementara, DPD I Golkar Bali menyatakan belum menerima pengunduran diri Ngurah Agung secara resmi. Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD I Golkar Bali Dewa Made Suamba Negara dihubungi NusaBali, Selasa malam mengatakan, Ngurah Agung kalau mau maju ke DPD RI memang harus mundur dari partai politik. Karena itu merupakan syarat dan aturan sebagai calon DPD RI. “Tetapi dia (Ngurah Agung) belum menyampaikan mundur sebagai kader maupun pengurus. Mau maju ke DPD RI kan harus mundur dari partai. Bahkan minimal dua tahun itu. Tanya KPU Bali soal aturannya,” ujar Suamba Negara.
Sementara Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan secara terpisah dikonfirmasi NusaBali mengatakan, kader partai politik yang mau maju ke DPD RI tidak perlu mengundurkan diri dari keanggotaan partai. “Dulu pada Pileg 2004 dan Pileg 2009 memang harus mundur sebagai anggota partai kalau mau nyalon DPD RI. Tetapi sekarang nggak berlaku lagi aturan itu. Karena kan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan bagi kader parpol yang mau maju sebagai calon DPD RI,” ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini. *nat
Komentar