Ahok Habiskan Rp 31M, Anies Rp 17M
Dalam Pilgub DKI putaran kedua ini, Cawagub Sandiaga kembali menjadi penyumbang terbesar, yakni 89% atau sekitar Rp 16 miliar.
Dana Kampanye Pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta
JAKARTA, NusaBali
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) pada Pilgub DKI Jakarta putaran kedua, menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang di-deadline pada, Minggu (16/4) kemarin. Dari data yang dihimpun terungkap, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menghabiskan dana Rp 31,7 miliar selama kampanye putaran kedua berlangsung. Dana tersebut berasal dari Rp 27,7 miliar yang berhasil dihimpun dan Rp 4,8 miliar dari sisa uang kampanye putaran pertama.
Ketua bendahara timses Ahok-Djarot, Charles Honoris mengatakan, dari keseluruhan pemasukan ada Rp 103,8 juta yang tidak bisa dipakai. Uang tersebut tidak bisa dipakai karena tidak dilengkapi dokumen berupa formulir pernyataan penyumbang yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta.
"Terdapat dana sebesar Rp 103,8 juta yang tidak dapat digunakan pada putaran dua ini karena tidak memenuhi syarat seperti belum mengirimkan surat pernyataan penyumbang KPUD yang ditandatangani sah atau nomor KTP dan NPWP tidak lengkap," ujar Charles di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/4).
Pengeluaran terbesar selama kampanye, yaitu untuk keperluan operasional kampanye. Pengeluaran tersebut dipakai untuk keperluan seperti pengadaan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, pembuatan dan biaya operasional di posko-posko, transportasi, dan akomodasi.
"Kita menghabiskan dana terbesar untuk biaya operasional kegiatan kampanye," ujar Charles dilansir okezone.com. Sementara pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta, calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengumpulkan Rp 18 miliar untuk kampanye putaran kedua Pilgub DKI. Dari dana itu, Rp 17,9 miliar habis digunakan untuk kampanye.
Dari data yang diperoleh dari tim pemenangan Anies-Sandi, dalam pilkada putaran kedua ini, Sandi menjadi penyumbang terbesar yakni 89% atau sekitar Rp 16 miliar. Kemudian diikuti oleh badan hukum swasta 8% atau sekitar Rp 1,5 miliar dan saldo awal sekitar Rp 553 juta. Total dana awal yang dikantongi Anies-Sandi Rp 18 miliar.
Anies-Sandi memaparkan dana itu kemudian digunakan untuk penyebaran bahan kampanye, pembuatan dan produksi iklan, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pembelian peralatan, pengeluaran operasional, dan sebagainya. Seluruh pengeluaran itu tercatat mencapai Rp 17,9 miliar.
Selain itu, Anies-Sandi juga memberikan data soal dana kampanye pada putaran pertama. Mereka mendapatkan Rp 65,3 miliar untuk putaran pertama dan telah digunakan Rp 64,7 miliar. Dengan demikian, Anies-Sandi menggunakan total 82,6 miliar untuk keseluruhan kampanye Pilgub DKI baik putaran pertama mau pun putaran kedua dari total penerimaan sebesar Rp 82,8 miliar.
"Apabila tidak berhasil menyerahkan dana kampanye sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon atau dibatalkan sebagai pasangan calon," ujar Anggota KPU DKI Dahliah Umar saat dihubungi, Sabtu (15/4). KPU DKI juga mengingatkan kepada kedua pasangan calon bahwa Sabtu (15/4) adalah hari terakhir kampanye. Sehingga segala bentuk kegiatan yang bersifat mengajak orang untuk memilih telah berakhir. *
JAKARTA, NusaBali
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) pada Pilgub DKI Jakarta putaran kedua, menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang di-deadline pada, Minggu (16/4) kemarin. Dari data yang dihimpun terungkap, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menghabiskan dana Rp 31,7 miliar selama kampanye putaran kedua berlangsung. Dana tersebut berasal dari Rp 27,7 miliar yang berhasil dihimpun dan Rp 4,8 miliar dari sisa uang kampanye putaran pertama.
Ketua bendahara timses Ahok-Djarot, Charles Honoris mengatakan, dari keseluruhan pemasukan ada Rp 103,8 juta yang tidak bisa dipakai. Uang tersebut tidak bisa dipakai karena tidak dilengkapi dokumen berupa formulir pernyataan penyumbang yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta.
"Terdapat dana sebesar Rp 103,8 juta yang tidak dapat digunakan pada putaran dua ini karena tidak memenuhi syarat seperti belum mengirimkan surat pernyataan penyumbang KPUD yang ditandatangani sah atau nomor KTP dan NPWP tidak lengkap," ujar Charles di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/4).
Pengeluaran terbesar selama kampanye, yaitu untuk keperluan operasional kampanye. Pengeluaran tersebut dipakai untuk keperluan seperti pengadaan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, pembuatan dan biaya operasional di posko-posko, transportasi, dan akomodasi.
"Kita menghabiskan dana terbesar untuk biaya operasional kegiatan kampanye," ujar Charles dilansir okezone.com. Sementara pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta, calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengumpulkan Rp 18 miliar untuk kampanye putaran kedua Pilgub DKI. Dari dana itu, Rp 17,9 miliar habis digunakan untuk kampanye.
Dari data yang diperoleh dari tim pemenangan Anies-Sandi, dalam pilkada putaran kedua ini, Sandi menjadi penyumbang terbesar yakni 89% atau sekitar Rp 16 miliar. Kemudian diikuti oleh badan hukum swasta 8% atau sekitar Rp 1,5 miliar dan saldo awal sekitar Rp 553 juta. Total dana awal yang dikantongi Anies-Sandi Rp 18 miliar.
Anies-Sandi memaparkan dana itu kemudian digunakan untuk penyebaran bahan kampanye, pembuatan dan produksi iklan, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pembelian peralatan, pengeluaran operasional, dan sebagainya. Seluruh pengeluaran itu tercatat mencapai Rp 17,9 miliar.
Selain itu, Anies-Sandi juga memberikan data soal dana kampanye pada putaran pertama. Mereka mendapatkan Rp 65,3 miliar untuk putaran pertama dan telah digunakan Rp 64,7 miliar. Dengan demikian, Anies-Sandi menggunakan total 82,6 miliar untuk keseluruhan kampanye Pilgub DKI baik putaran pertama mau pun putaran kedua dari total penerimaan sebesar Rp 82,8 miliar.
"Apabila tidak berhasil menyerahkan dana kampanye sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon atau dibatalkan sebagai pasangan calon," ujar Anggota KPU DKI Dahliah Umar saat dihubungi, Sabtu (15/4). KPU DKI juga mengingatkan kepada kedua pasangan calon bahwa Sabtu (15/4) adalah hari terakhir kampanye. Sehingga segala bentuk kegiatan yang bersifat mengajak orang untuk memilih telah berakhir. *
Komentar