Tiga Hakim Senior Adili Bagus Suwitra
Hakim Ketua, I Made Pasek merupakan hakim senior yang beberapa kali dipercaya menangani perkara besar.
Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Sidang Perdana Digelar Lusa
DENPASAR, NusaBali
Berkas perkara anggota DPRD Bali, Bagus Suwitra Wiryawan,55, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilimpahkan penyidik Kejari Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Senin (17/4). Tiga hakim senior langsung ditunjuk untuk memimpin sidang anggota dewan ini.
Tiga hakim tersebut masing-masing Hakim Ketua I Made Pasek, dan didampingi Hakim Anggota Agus Waluyo Tjahyono serta Novita Riyama. Hakim Made Pasek sendiri merupakan hakim senior yang beberapa kali dipercaya menangani perkara besar. Terakhir ia memimpin sidang pembunuhan oknum polisi yang dilakukan bule Australia bernama Sara Connor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rai Artini mengatakan setelah melakukan pelimpahan, PN Denpasar langsung menunjuk hakim yang memimpin sidang dan jadwal sidang perdana akan digelar, Kamis (20/4) mendatang. “Sudah kami limpahkan dan dijadwalkan sidang perdana, Kamis nanti,” ujarnya.
Dari sampul perkara menyebutkan perkara ini berawal pada Maret 2012 lalu. Saat itu korban bernama I Wayan Ariawan bertemu dengan I Dewa Made Suryarata (tersangka dalam berkas terpisah) yang menawarkan korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Perhubungan Udara.
Korban dijanjikan masuk sebagai PNS melalui bantuan anggota DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan. Karena tertarik, korban lalu diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 150 juta. Karena tidak punya uang cash sebanyak itu, korban lalu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya korban kembali membayar Rp 35 juta dan Rp 50 juta secara berturut-turut kepada Suryarata yang ditransfer ke rekening Suwitra. Namun hingga tahun 2014, SK PNS korban tak kunjung turun.
Malah Suwitra sempat menghubungi korban untuk minta uang ke Jakarta mengurus penempatan korban agar dapat bertugas di Bandara Ngurah Rai. Saat itu tersangka Suwitra meminta uang Rp 25 juta untuk penempatan. Setelah membayar, korban tak kunjung mendapatkan SK PNS tersebut dan memilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. Kasus ini sendiri sempat tarik ulur hingga akhirnya dinyatakan P-21 (berkas lengkap) dan dilimpahkan, Senin kemarin. * rez
DENPASAR, NusaBali
Berkas perkara anggota DPRD Bali, Bagus Suwitra Wiryawan,55, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilimpahkan penyidik Kejari Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Senin (17/4). Tiga hakim senior langsung ditunjuk untuk memimpin sidang anggota dewan ini.
Tiga hakim tersebut masing-masing Hakim Ketua I Made Pasek, dan didampingi Hakim Anggota Agus Waluyo Tjahyono serta Novita Riyama. Hakim Made Pasek sendiri merupakan hakim senior yang beberapa kali dipercaya menangani perkara besar. Terakhir ia memimpin sidang pembunuhan oknum polisi yang dilakukan bule Australia bernama Sara Connor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rai Artini mengatakan setelah melakukan pelimpahan, PN Denpasar langsung menunjuk hakim yang memimpin sidang dan jadwal sidang perdana akan digelar, Kamis (20/4) mendatang. “Sudah kami limpahkan dan dijadwalkan sidang perdana, Kamis nanti,” ujarnya.
Dari sampul perkara menyebutkan perkara ini berawal pada Maret 2012 lalu. Saat itu korban bernama I Wayan Ariawan bertemu dengan I Dewa Made Suryarata (tersangka dalam berkas terpisah) yang menawarkan korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Perhubungan Udara.
Korban dijanjikan masuk sebagai PNS melalui bantuan anggota DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan. Karena tertarik, korban lalu diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 150 juta. Karena tidak punya uang cash sebanyak itu, korban lalu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya korban kembali membayar Rp 35 juta dan Rp 50 juta secara berturut-turut kepada Suryarata yang ditransfer ke rekening Suwitra. Namun hingga tahun 2014, SK PNS korban tak kunjung turun.
Malah Suwitra sempat menghubungi korban untuk minta uang ke Jakarta mengurus penempatan korban agar dapat bertugas di Bandara Ngurah Rai. Saat itu tersangka Suwitra meminta uang Rp 25 juta untuk penempatan. Setelah membayar, korban tak kunjung mendapatkan SK PNS tersebut dan memilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. Kasus ini sendiri sempat tarik ulur hingga akhirnya dinyatakan P-21 (berkas lengkap) dan dilimpahkan, Senin kemarin. * rez
Komentar