Santunan Kematian di Desa Duda Rp 600.000
Santunan itu untuk biaya ngaben. Namun jika keluarga tidak menggelar ngaben atau upacara makingsan di gni, maka santunan Rp 600.000 seutuhnya diterima keluarga.
AMLAPURA, NusaBali
Keluarga yang mengalami musibah kematian di Desa Pakraman Duda, Kecamatan Selat, Karangasem, akan menerima santunan Rp 600.000 per orang. Dana santunan kematian diambil dari keuntungan LPD Desa Pakraman Duda. Hal itu berlangsung sejak lima tahun lalu.
Mulanya santunannya sebesar Rp 500.000, tetapi sejak 2015 meningkat jadi Rp 600.000. Santunan ini diberikan khusus kepada warga Desa Pakraman Duda yang mewilayahi 27 banjar adat.
Bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal dan hendak menggelar ngaben dengan membakar jenazah, dana santunan tersebut digunakan untuk membeli gas elpiji sebanyak dua tabung Rp 250.000, biaya pemeliharaan kompor Rp 50.000, dan ongkos untuk tenaga yang mengoperasikan kompor Rp 300.000. Hal itu diungkapkan Bendahara Desa Pakraman Duda I Putu Joni, di Amlapura, Selasa (18/4).
Putu Joni mengungkapkan, pihak Desa Pakraman Duda memiliki 10 kompor khusus untuk membakar jenazah. Kompor itulah yang dimanfaatkan warga yang hendak ngaben, dengan ketentuan, pihak pemakai menanggung biaya pemeliharaan kompor, pembelian gas elpiji, dan upah tenaga yang mengoperasikan. Seluruh biaya tersebut ditanggulangi LPD.
“Jika pihak keluarga yang anggota keluarganya meninggal tetapi tidak menggelar ngaben atau upacara makingsan di gni, sehingga tidak ada proses pembakaran jenazah, melainkan menggelar upacara penguburan jenazah, maka santunan Rp 600.000 seutuhnya diterima keluarga almarhum,” kata Putu Joni.
Tiap melakukan upacara membakar jenazah, biasanya kompor dioperasikan dua orang. Misalnya saat upacara palebon di Setra Tunon, Banjar Bambang Biaung, Desa Duda, Kecamatan Selat, Karangasem, mengupacarai Ida Bagus Alit Astika dari Gria Taman, Banjar Pegubugan, Desa Duda, Kecamatan Selat, Jumat (14/4), menggunakan kompor milik Desa Pakraman Duda dan biaya operasionalnya dari LPD Desa Pakraman Duda.
Dua petugas yang mengoperasikan kompor, I Kadek Simpen dan I Made Boneng dari Tempek Bukit Tengwala, Banjar Pegubugan, Desa Duda. “Memang setiap mengoperasikan kompor mayat, mesti berdua agar tidak kewalahan. Paling banyak menghabiskan gas dua tabung, membakar selama dua jam,” kata Kadek Simpen.
Kadek Simpen mengaku mengoperasikan kompor mayat sejak dua tahun lalu. Terkadang di musim ngaben kewalahan karena banyak pesanan. “Usai upacara membakar mayat, saya selalu malukat, agar tidak leteh karena membakar mayat orang. Syukurnya banten panglukatan saya dapatkan langsung di kuburan tempat upacara ngaben, juga dilengkapi tirta Ida Pedanda,” katanya. * k16
Keluarga yang mengalami musibah kematian di Desa Pakraman Duda, Kecamatan Selat, Karangasem, akan menerima santunan Rp 600.000 per orang. Dana santunan kematian diambil dari keuntungan LPD Desa Pakraman Duda. Hal itu berlangsung sejak lima tahun lalu.
Mulanya santunannya sebesar Rp 500.000, tetapi sejak 2015 meningkat jadi Rp 600.000. Santunan ini diberikan khusus kepada warga Desa Pakraman Duda yang mewilayahi 27 banjar adat.
Bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal dan hendak menggelar ngaben dengan membakar jenazah, dana santunan tersebut digunakan untuk membeli gas elpiji sebanyak dua tabung Rp 250.000, biaya pemeliharaan kompor Rp 50.000, dan ongkos untuk tenaga yang mengoperasikan kompor Rp 300.000. Hal itu diungkapkan Bendahara Desa Pakraman Duda I Putu Joni, di Amlapura, Selasa (18/4).
Putu Joni mengungkapkan, pihak Desa Pakraman Duda memiliki 10 kompor khusus untuk membakar jenazah. Kompor itulah yang dimanfaatkan warga yang hendak ngaben, dengan ketentuan, pihak pemakai menanggung biaya pemeliharaan kompor, pembelian gas elpiji, dan upah tenaga yang mengoperasikan. Seluruh biaya tersebut ditanggulangi LPD.
“Jika pihak keluarga yang anggota keluarganya meninggal tetapi tidak menggelar ngaben atau upacara makingsan di gni, sehingga tidak ada proses pembakaran jenazah, melainkan menggelar upacara penguburan jenazah, maka santunan Rp 600.000 seutuhnya diterima keluarga almarhum,” kata Putu Joni.
Tiap melakukan upacara membakar jenazah, biasanya kompor dioperasikan dua orang. Misalnya saat upacara palebon di Setra Tunon, Banjar Bambang Biaung, Desa Duda, Kecamatan Selat, Karangasem, mengupacarai Ida Bagus Alit Astika dari Gria Taman, Banjar Pegubugan, Desa Duda, Kecamatan Selat, Jumat (14/4), menggunakan kompor milik Desa Pakraman Duda dan biaya operasionalnya dari LPD Desa Pakraman Duda.
Dua petugas yang mengoperasikan kompor, I Kadek Simpen dan I Made Boneng dari Tempek Bukit Tengwala, Banjar Pegubugan, Desa Duda. “Memang setiap mengoperasikan kompor mayat, mesti berdua agar tidak kewalahan. Paling banyak menghabiskan gas dua tabung, membakar selama dua jam,” kata Kadek Simpen.
Kadek Simpen mengaku mengoperasikan kompor mayat sejak dua tahun lalu. Terkadang di musim ngaben kewalahan karena banyak pesanan. “Usai upacara membakar mayat, saya selalu malukat, agar tidak leteh karena membakar mayat orang. Syukurnya banten panglukatan saya dapatkan langsung di kuburan tempat upacara ngaben, juga dilengkapi tirta Ida Pedanda,” katanya. * k16
Komentar