Oknum Polisi Pencuri Truk Divonis 3 Tahun
“Untuk terdakwa Anggah masih dalam proses pemberhentian dari anggota Polri,”
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Anggah Sulistiyanto, 35, oknum polisi asal Polres Kendal, Jawa Tengah karena terlibat aksi pencurian truk di Pantai Padang Galak, Sanur, Denpasar Selatan. Selain Anggah, rekannya Subakti alias Edi, 37, juga dijatuhi hukuman yang sama.
Dalam putusan, kedua terdakwa Anggah asal Kendal dan Edi asal Malang, Jawa Timur dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian. “Menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing terdakwa selama tiga tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan sementara,” tegas majelis hakim pimpinan IGNA Aryanta Era dalam sidang yang digelar secara online Selasa (6/9).
Hukuman ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Mayasari yang sebelumnya menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Atas putusan ini JPU dan terdakwa belum memberikan tanggapan atas putusan hakim. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.
Kasus ini berawal ketika terdakwa Anggah bersama terdakwa Edi pada Rabu 27 April 2022 sekira jam 04.30 Wita mencuri truk W 8538 PB milik M Salahudin di Pantai Padang Galak, Sanur, Denpasar Selatan. Keduanya berpura-pura menyewa truk yang dibawa korban untuk dibawa mengangkut barang.
Singkat cerita, pemilik truk lalu meminta dua sopirnya yaitu Firman Yulistiawan dan Moch Ainur Roji untuk membawa truk tersebut. Keduanya lalu diajak ke kos terdakwa dan diberi kopi. Ternyata kopi tersebut sudah diberi obat tidur yang dibeli di apotek oleh pada terdakwa.
Tak berselang lama keduanya tertidur. Dengan mudah terdakwa Anggah dan Edi mengambil truk dan handphone milik kedua sopir ini. Kedua terdakwa lalu membawa kabur truk ke kawasan di Jawa Timur. Sampai di Jawa truk diserahkan ke Yono alias Pak Eko dan dijual Rp 10 juta ke Pak Supri (DPO).
Sedangkan rangkanya dijual ke Exalius Angga Mahendra Alias Hendra sebesar Rp 5 juta. Akibat perbuatan para terdakwa, korban Muhammad Salahuddin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp190 juta. “Untuk terdakwa Anggah masih dalam proses pemberhentian dari anggota Polri,” ujar JPU. *rez
Dalam putusan, kedua terdakwa Anggah asal Kendal dan Edi asal Malang, Jawa Timur dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian. “Menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing terdakwa selama tiga tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan sementara,” tegas majelis hakim pimpinan IGNA Aryanta Era dalam sidang yang digelar secara online Selasa (6/9).
Hukuman ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Mayasari yang sebelumnya menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Atas putusan ini JPU dan terdakwa belum memberikan tanggapan atas putusan hakim. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.
Kasus ini berawal ketika terdakwa Anggah bersama terdakwa Edi pada Rabu 27 April 2022 sekira jam 04.30 Wita mencuri truk W 8538 PB milik M Salahudin di Pantai Padang Galak, Sanur, Denpasar Selatan. Keduanya berpura-pura menyewa truk yang dibawa korban untuk dibawa mengangkut barang.
Singkat cerita, pemilik truk lalu meminta dua sopirnya yaitu Firman Yulistiawan dan Moch Ainur Roji untuk membawa truk tersebut. Keduanya lalu diajak ke kos terdakwa dan diberi kopi. Ternyata kopi tersebut sudah diberi obat tidur yang dibeli di apotek oleh pada terdakwa.
Tak berselang lama keduanya tertidur. Dengan mudah terdakwa Anggah dan Edi mengambil truk dan handphone milik kedua sopir ini. Kedua terdakwa lalu membawa kabur truk ke kawasan di Jawa Timur. Sampai di Jawa truk diserahkan ke Yono alias Pak Eko dan dijual Rp 10 juta ke Pak Supri (DPO).
Sedangkan rangkanya dijual ke Exalius Angga Mahendra Alias Hendra sebesar Rp 5 juta. Akibat perbuatan para terdakwa, korban Muhammad Salahuddin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp190 juta. “Untuk terdakwa Anggah masih dalam proses pemberhentian dari anggota Polri,” ujar JPU. *rez
Komentar