nusabali

BKPSDM Segera Rekap Berkas Tenaga Non ASN

  • www.nusabali.com-bkpsdm-segera-rekap-berkas-tenaga-non-asn

SINGARAJA, NusaBali
Puluhan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Lingkup Pemkab Buleleng mulai melakukan pengumpulan berkas ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Kamis (8/9).

Masing-masing SKPD sebelumnya sudah diberikan waktu melengkapi berkas para pegawai non ASN-nya sejak pertengahan Agustus lalu.

Satu per satu staf di masing-masing SKPD yang mengurus masalah kepegawaian mendatangi Kantor BKPSDM Buleleng di Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Mereka menyerahkan seluruh berkas tenaga non ASN yang ada di instansinya.

Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa Kamis (8/9) mengatakan waktu pengumpulan berkas hanya dilakukan satu hari saja. Dia pun meyakini tidak ada berkas tenaga non ASN yang tercecer. Sebab waktu untuk melengkapi berkas persyaratan untuk pendataan sudah cukup lama.

Selanjutnya BKPSDM akan melakukan rekap untuk menggabungkan data seluruh tenaga non ASN yang ada di Buleleng. Termasuk kelengkapan berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam pendataan tenaga non ASN.

“Setelah terkumpul hari ini (Kamis) akan dilakukan rekap sebelum dibawa ke pusat. Kami mendapatkan waktu yang cukup panjang juga untuk melakukan perekapan, sebelum data disetorkan ke pusat pada akhir September ini,” ucap Wisnawa.

Selama masa perekapan, seluruh kelengkapan data yang diserahkan dari SKPD akan dicek kembali dan ditabulasi. Selanjutnya jika ditemukan kendala seperti ada berkas yang masih kurang, akan dikoordinasikan kembali kepada SKPD yang bersangkutan. BKPSDM akan memberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.

Sementara itu untuk proses perekapan, Wisnawa mengaku hanya memaksimalkan pegawai yang dimiliki. Banyaknya jumlah tenaga non ASN dan berkas persyaratan yang harus diperiksa tidak menjadi alasan untuk bekerja tidak maksimal.

“Kami rasa staf dan pegawai kami di BKPSDM cukup yang proses rekap tidak memerlukan tenaga tambahan, toh juga waktu yang diberikan cukup panjang. Kami yakin semua bisa teratasi dan berjalan lancar,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan pendataan tenaga non ASN di pemerintah daerah dilakukan setelah MenPAN-RB berencana akan menghapus tenaga non ASN paling lambat 28 November 2023. Atas rencana tersebut pemerintah pusat menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk memetakan dan melakukan pendataan jumlah tenaga non ASN masing-masing. *k23

Komentar