Guru Kontrak SMA/SMK Ketar-ketir
Kadisdik Buleleng Ni Wayan Lugrahini meminta para guru kontrak bersabar untuk menunggu kepastian.
SINGARAJA, NusaBali
Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, membuat ketar-ketir para guru maupun tenaga administrasi yang berstatus kontrak di masing-masing sekolah tersebut. Masalahnya, mereka belum mendapat kepastian tentang nasib mereka, menyangkut perpanjangan kontrak termasuk sistem pembayaran kontrak.
Di Buleleng sendiri tercatat hampir 100 orang guru SMA/SMK yang berstatus kontrak. Mereka khawatir, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi Bali, justru membuat mereka tidak dikontrak lagi. Selama ini, mereka terikat kontrak dengan Dinas Pendidikan Kabupaten termasuk sistem pembayaran kontrak mereka dilakukan sepenuhnya oleh kabupaten.
“Kami berharap diperhatikan juga oleh provinsi. Jangan sampai kami diabaikan, karena kami sudah cukup lama mengabdi,” ujar salah seorang guru kontrak kepada NusaBali, di Singaraja, kemarin.
Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi, sepenuhnya berlaku pada bulan Oktober 2016, nanti. Pengalihan itu meliputi aset sekolah, tenaga kependidikan dan kelengkapan lainnya. Itu artinya, sistem penggajian menjadi tanggungjawab provinsi, karena dana APBN yang sebelumnya masuk ke APBD kabupaten/kota, nantinya langsung masuk ke APBD provinsi. Pengalian itu sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Buleleng, Ni Wayan Lugrahini yang dikonfirmasi Rabu (16/12) mengakui ada pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Bali. Dikatakan, terkait dengan rencana pengalihan pengelolaan itu, pihaknya sudah lakukan beberapa pendataan menyangkut aset dan jumlah SDM. Disebutkan, jumlah sekolah SMA/SMK di Buleleng baik negeri maupun swasta sebanyak 63 sekolah yang dirinci SMAN sebanyak 17 sekolah, SMKN sebanyak 10 sekolah, SMA swasta 19 dan SMK swasta sebanyak 17 sekolah. “Sesuai rencana, provinsi akan mengelola penuh sekolah SMA/SMK itu awal 2017, tapi proses pelimpahan nanti mulai di tahun 2016,” terangnya.
Terkait dengan keberadaan guru kontrak di SMA/SMK yang nanti dilimpahkan ke provinsi, Kadisdik Lugrahini menyatakan, pihaknya juga memiliki keinginan agar keberadaan guru kontrak tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab provinsi. Hal tersebut, pengawasan dan penilaian terhadap para guru sepenuhnya menjadi tanggungjawab provinsi. “Kami juga menghendaki hal yang sama, agar guru kontrak itu juga menjadi tanggungjawab provinsi, sehingga menjadi satu paket,” ujarnya.
Hanya saja menurut Lugrahini, sejauh ini pihaknya sudah menyampaikan keinginan itu pada provinsi, namun belum mendapat penjelasan lebih lanjut. Lugrahini berharap, para guru kontrak bersabar untuk menunggu kepastian tersebut. 7
Komentar