DPRD Sahkan Perda Retribusi Naker Asing
SEMARAPURA, NusaBali
DPRD dan Pemkab Klungkung menggelar rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja (naker) Asing, menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang sidang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Selasa (13/9) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom. Dari eksekutif dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Sidang juga disiarkan secara melalui video conference yang disaksikan oleh para kepala OPD Kabupaten Klungkung. Sebelum penetapan dan pengesehaan, masing-masing fraksi memberikan masukan lewat pendapat akhir. Fraksi PDIP melalui I Made Satria, menyebut dengan adanya investor dari luar negeri yang berminat menanamkan modalnya di Klungkung terkait pariwisata, diperkirakan akan menyerap tenaga kerja asing yang profesional. Sehingga Perda yang disusun menyesuaikan dengan perkembangan investasi di masa mendatang. "Jika Daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maka konsekwensinya adalah Retribusi akan diambil oleh pusat," ujar Satria.
Dia juga meinta Pemkab mendata secara valid naker asing, termasuk pengawasan, pengawalan yang ketat. Sehingga menimbulkan dampak positif baik untuk perusahaan maupun masyarakat sekitarnya dan ekonomi daerah. "Bukan justru membuang tenaga kerja lokal dan membawa teknologi usang dari luar negeri," kata Satria.
Fraksi Persatuan Demokrat melalui I Made Jana, mengatakan Perda ini sudah ditetapkan dan disahkan maka Pemkab segera mungkin melakukan sosialisasi kepada owner perusahaan yang diprediksi menggunakan tenaga kerja asing. Sehingga pada waktunya pihak perusahaan lebih dini mnempersiapkan dokumen penting menyangkut pemanfaatan tenaga kerja asing.
Terhadap ketentuan yang mewajibkan pembayaran retribusi mesti dibayarkan dimuka secara lunas, barulah pengesahan dan perpanjangan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dapat diterbitkan. "Jika kewajiban ini tidak diikuti oleh pihak perusahaan maka sanksinya pun harus tegas agar jangan terjadi penumpukan tunggakan dan bermasalah dikemudian hari," ujar Made Jana.
Fraksi NasDem yang dibacakan oleh Ida Ayu Gayatri, mengatakan Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini dapat diterima dan disetujui untuk menjadi peraturan daerah. Selanjutnya agar segera mengikuti proses dan prosedur yang mengaturnya agar dapat diterapkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, untuk mendata naker asing, Pemkab Klungkung telah membentuk Tim Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing (TKA), dan Organisasi Masyarakat Asing. Hal itu ditegaskan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, saat memberikan jabawan atas pemandangan umum fraksi itu.
Terhadap pertanyaan berapa banyak jumlah tenaga kerja asing yang mencari penghidupan di Kabupaten Klungkung, kata bupati, di tahun 2021 sebanyak 12 orang. Untuk pendapatan asli daerah yang bersumber dari pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing pada tahun 2021 Rp. 204.927.168. Dalam penerapan retribusi kepada pihak pengguna naker asing tersebut ada konsep penerapan berjenjang, sesuai jenis usaha. "Besaran tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per jabatan/per orang dalam sebulan untuk setiap TKA," ujar Bupati Suwirta.*wan
Komentar