Eka Wiryastuti Ajukan Pindah ke Rutan Tabanan
Dewa Wiratmaja Diberhentikan Sementara Sebagai PNS di Unud
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang masih menunggu putusan banding vonis 2 tahun dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 mengajukan permohonan pindah dari tempat penahanan di Rutan Polda Bali ke Rutan Tabanan.
Hal ini diungkapkan salah satu penasihat hukumnya, Warsa T Bhuwana pada, Jumat (16/9). Warsa mengatakan salah satu alasan pengajuan pindah tempat penahanan itu untuk memudahkan anggota keluarga menjenguk. Apabila masih di Polda Bali, keluarga cukup jauh untuk menjenguk dan mengirimkan makanan atau keperluan pribadi lainnya.
Karena itu, putri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama ini memilih Tabanan agar lebih dekat dengan rumah keluarga besarnya. “Mungkin dalam waktu dekat kita ajukan. Sebab secara aturan boleh saja mengajukan pindah tempat penahanan ke mana saja, entah ke Jembrana atau mana. Tapi untuk Bu Eka memilih Tabanan,” ujar Warsa.
Sementara itu, Jubir PN Denpasar Gde Putera Astawa mengatakan status penahanan Ni Putu Eka Wiryastuti sekarang ada pada majelis hakim tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Apabila yang bersangkutan hendak mengajukan permohonan, kewenangannya ada pada hakim banding bukan lagi hakim tingkat pertama. “Nanti konfirmasinya ke jubir Pengadilan Tinggi saja. Karena jaksa maupun terdakwa tengah menempuh upaya hukum banding,” jelas Gde Putera Astawa.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN. Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya. Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dewa Wiratmaja divonis lebih rendah, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Atas putusan tersebut, Eka Wiryastuti melalui pengacaranya melakukan upaya hukum banding.
Sementara terkait status I Dewa Nyoman Wiratmaja SE MM Ak, selaku pegawai negeri sipil (PNS) dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud), saat ini telah diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan perguruan tinggi terbesar di Bali. Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi pada, Jumat kemarin mengatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap Dewa Wiratmaja.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2582/UN14/HK.KP/2022 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi. Surat ini tertanggal 30 Agustus 2022.
"Terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum dosen atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja, tidak memiliki korelasi dengan Universitas Udayana. Mengingat tidak ada surat perintah dan atau surat tugas apapun yang diberikan oleh Universitas Udayana terhadap oknum dosen atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam kaitan dengan terjadinya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud," jelas Senja Pratiwi.
Lebih lanjut dijelaskan, akibat dari pemberhentian sementara tersebut, maka Dewa Wiratmaja juga telah memperoleh hak-haknya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam kasusnya ini Dewa Wiratmaja telah diputus pada tanggal 23 Agustus 2022 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Terhadap putusan tersebut, diketahui pihak jaksa penuntut umum selanjutnya melaksanakan upaya hukum banding tertanggal 29 Agustus 2022. "Kami selaku institusi menghormati proses hukum yang masih berjalan sampai berkekuatan hukum tetap," kata Senja Pratiwi. *rez, cr78
Komentar