nusabali

Anggota DPRD di Gianyar Suarakan Legalisasi Tajen

Polda: Tak Ada Toleransi Segala Bentuk Perjudian

  • www.nusabali.com-anggota-dprd-di-gianyar-suarakan-legalisasi-tajen

GIANYAR, NusaBali
Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra mengaku akan memperjuangkan kebebasan tajen di Bali, khususnya di Gianyar.

Hal itu dikarenakan tajen dinilai memiliki perputaran ekonomi lokal. Selain itu, dia juga tak sependapat jika pemain judi tajen disamakan dengan kriminal. Namun wacana yang diungkap Ngakan Putra ini bakalan kandas, sebab pihak kepolisian tetap menegaskan akan memberantas segala bentuk perjudian.

"Jangan samakan tajen dengan togel maupun judi online. Kalau togel atau judi online, saya sangat mendukung jika itu diberangus. Sebab peredaran ekonominya keluar," ujar pentolan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Gianyar ini saat ditemui di Sekretariat DPRD Gianyar, Kamis (22/9). Tokoh masyarakat Gianyar inipun membeberkan penilaiannya kenapa tajen harus dilegalkan di Bali.

Di antaranya, perputaran ekonomi di daerah. Artinya, dalam satu arena tajen, ada banyak yang hidup di dalamnya. Seperti, penggalian dana adat untuk pembangunan infrastruktur adat, perputaran ekonomi pedagang kuliner tradisional, seperti nasi lawar, babi guling dan sebagainya. Bahkan, masyarakat kelas menengah ke bawah yang tak memiliki skill di bidang industri juga bisa hidup dari tajen. Mereka bisa berjualan ayam aduan, menjadi tukang asah taji dan tukang pasang taji.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengais rejeki sebagai tukang ojek. Sebab biasanya, kawasan diadakannya tajen keterbatasan tempat parkir. Pemain yang datang menggunakan mobil, biasanya parkir jauh dari arena. "Di sinilah mereka bisa mencari rezeki, yang tidak punya skill di bidang industri juga bisa hidup. Perputaran ekonomi lokal sangat besar di sini," ujarnya. Ngakan Putra pun menilai pandangan yang menyebut tajen dapat memiskinkan masyarakat dan melahirkan kriminal adalah pandangan keliru. "Tajen itu sudah ada dari dulu. Dulu tajen ada namanya terang (tajen berizin dari pemerintah), sepertinya masyarakat Bali masih ingat bagaimana dulu ada tajen pemedilan, tajen pengerebongan, dalem purwa, musen, dan lain-lain. Tidak ada yang miskin karena tajen," ujarnya.

"Tak ada kasus kriminal karena tajen. Buktinya dulu saat tajen masih merebak di Bali di bawah tahun 2000-an, orang meninggalkan motor dalam kondisi kunci nyantol masih aman. Tidak seperti sekarang," ujarnya. Selain perputaran ekonomi, Ngakan Putra juga melihat kegiatan ini bisa menjadi objek wisata. Sebab dia kerap melihat turis mancanegara banyak yang menonton tajen.

"Tajen bukan hanya hiburan orang lokal, tapi turis pun banyak saya lihat datang, menonton tajen," ungkapnya. Pihaknya pun akan menyuarakan pembebasan tajen ini dalam sidang Pandangan Umum Fraksi DPRD Gianyar. Pihaknya berharap, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Gianyar Made Mahayastra mempertimbangkan hal ini.

"Mudah-mudahan ini dijadikan  perhatian oleh Pak Gubernur bersama Forkopimda Bali. Dan, saya yakin Pak Gubernur juga memahami kondisi ini. Baik Gubernur maupun Bupati Gianyar," tandasnya. Ngakan Putra pun memberikan catatan, dimana walau tajen bisa dibebaskan dari cap criminal, namun anak-anak tetap dilarang masuk ke arena tajen. "Namun catatan saya, anak-anak tak boleh masuk ke tajen. Walaupun memang selama ini tak ada anak-anak metajen. Dan selama metajen wajib memakai pakaian adat madya. Saya sampaikan ini bukan untuk mencari panggung politik. Tapi riil apa yang saya temui di lapangan," ujar Ngakan Putra.

Terkait adanya usulan legalisasi tajen oleh anggota DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra ini mendapat tanggapan dari Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi, Kamis kemarin menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian. Hal itu merupakan perintah UU dan juga merupakan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Kombes Satake Bayu mengungkapkan, perjudian di Indonesia merupakan tindak pidana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni maksimal 10 tahun. "Jika ada masyarakat yang ingin memperjuangkan tajen, kami dari kepolisian akan berkomunikasi dengan pihak tersebut. Yang pasti kami tegas melaksanakan perintah pimpinan, yakni memberantas segala bentuk perjudian," tutur Kombes Satake Bayu. *pol

Komentar