nusabali

Kompensasi 63 Sapi Terjangkit PMK Sudah Cair

Satu Sapi Dapat Rp 10 Juta

  • www.nusabali.com-kompensasi-63-sapi-terjangkit-pmk-sudah-cair

Sebanyak 63 sapi yang terjangkit tersebut milik 13 orang peternak.

DENPASAR, NusaBali

Kompensasi untuk sapi yang dipotong paksa karena terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Denpasar sudah cair sejak 19 September 2022. Kompensasi yang diberikan masing-masing sebesar Rp 10 juta per ekor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar I Made Ngurah Sugiri, Kamis (22/9). Sugiri mengatakan sapi yang dipotong karena terjangkit PMK berada di Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar sebanyak 63 ekor sapi.

Sebanyak 63 sapi yang terjangkit tersebut milik 13 orang peternak. Sapi mereka harus dipotong agar tidak menyebarkan PMK ke peternak lainnya dengan radius 3 kilometer dari kandang mereka.

Dari 63 ekor sapi tersebut, pihaknya mendapat kompensasi sebesar Rp 630 juta. “Untuk kompensasinya sudah turun tanggal 19 kemarin dari pusat. Satu ekor sapi dapat Rp 10 juta,” kata Sugiri.

Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi PMK di Denpasar sudah dilakukan untuk dosis kedua. Untuk vaksinasi PMK dosis pertama pada ternak sapi di 21 desa /kelurahan sudah mencakup 2.705 ekor atau 106,16 persen.

Sedangkan untuk vaksinasi PMK dosis kedua pada sapi sebanyak 2.292 ekor atau 89,95 persen. “Cakupan vaksinasi tidak mencapai 100 persen, disebabkan oleh beberapa hal yakni ternak sapinya sudah terjual, karena bunting, dan sulit dihandling dan tidak ada pemilik,” ujarnya. *mis

Komentar