Diduga Kena Serangan Jantung, Perbekel Bondalem Meninggal
SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Desa Bondalem Gede Ngurah Sadu Adnyana meninggal dunia setelah dua hari dirawat pada salah satu rumah sakit swasta di Buleleng, Selasa (4/10) pagi.
Dia diduga terkena serangan jantung. Camat Tejakula Gede Suyasa, dihubungi Selasa siang kemarin, mengatakan setahunya almarhum tidak memiliki riwayat penyakit jantung. Namun dari informasi yang berkembang, Sadu Adnyana memang menderita hipertensi.
“Tiga hari (Sabtu, 1/10) masuk rumah sakit. Tadi pagi pukul 05.30 Wita (kemarin,Red), saya dapat informasi beliau sudah meninggal dunia di rumah sakit,” ucap Suyasa.
Dia mengaku tidak menyangka salah satu perbekel andalannya di Kecamatan Tejakula meninggal begitu cepat. Camat Gede Suyasa mengaku sempat kondangan bersama dengan perbekel itu ke acara pernikahan Jumat (2/10). “Saat kondangan nikahan sempat ketemu. Kondisinya sehat dan biasa saja, tetap menghibur teman-teman karena memang orangnya humoris,” imbuh dia. Rencana, keluarga akan menggelar acara Pangabenan untuk Sadu Adnyana pada Sukra Umanis Klawu, Jumat (7/10).
Terkait kekosongan jabatan Perbekel Desa Bondalem, Camat Suyasa mengaku sudah menggelar rapat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bondalem dan perangkat desa setempat. Pemerintah Kecamatan Tejakula berencana akan menunjuk Gede Ardipa, PNS staf di Seksi Pemerintahan Kantor Camat Tejakula. “Kami sudah putuskan dan menunjuk salah satu PNS sebagai Penjabat (Pj) Perbekel, segera kami akan usulkan ke Dinas PMD. Yang bersangkutan selama ini bertugas di seksi pemerintahan jadi nyambung, selain itu juga pernah menjabat dari Pj Perbekel di Sembiran,” kata Suyasa.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan untuk pengisian jabatan Perbekel Bondalem, masih menunggu usulan dari BPD Bondalem. Dia mengatakan karena Sadu Adnyana dilantik November 2017, maka akan diisi oleh Pj. Selanjutnya menunggu pemilihan perbekel langsung di tahun 2023 secara serentak di Buleleng.
“Sesuai aturan kalau masa sisa masa jabatan kurang dari setahun akan dijabat Pj dan pemilihan langsung setelah masa jabatan berakhir. Kalau sisa jabatan lebih dari setahun sementara akan diisi Pj, kemudian ditindaklanjuti dengan pemilihan secara PAW (Pergantian Antar Waktu). Nanti kami akan lihat dulu SK pelantikannya,” tegas Jaya Sumpena.*k23
Komentar