nusabali

Polisi Bekuk 7 Orang Pelaku Narkoba

  • www.nusabali.com-polisi-bekuk-7-orang-pelaku-narkoba

SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng, dalam kurun waktu sebulan terakhir membekuk tujuh orang pelaku narkoba dari lima kasus, dengan tempat dan waktu berbeda.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 1,9 gram. Kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Data dari Polres Buleleng, penangkapan pertama terjadi pada Selasa (27/9) sekitar pukul 20.30 Wita, di wilayah Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, dengan pelaku Nyoman EMS alias Edy, 56. Dari tangan pelaku Edy diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,33 gram dan 1 bong.

Selanjutnya, penangkapan kedua terjadi pada Jumat (7/10) sekitar pukul 16.00 Wita di Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, kecamatan Sawan, dengan 2 orang pelaku yakni Putu AAA alias Agus, 22, dan Gede EAW Alias Angga,18. Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat 0,15 gram dan 0,29 gram.

Pada hari yang sama pukul 22.00 Wita di Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa Kubutambahan, diamankan dua pelaku yakni Ketut EA alias Eva,28, dan Kadek S alias Pani,21, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,15 gram.

Selanjutnya, pada Jumat (14/10) sekitar pukul 11.25 wita, di Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, diamankan pelaku Gede AS alias Agus, 32, dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,05 gram. Terakhir, polisi menangkap Komang A alias Dolah, 38, di jalan Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan 0,17 gram.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Andi Muhmmad Nurul Yaqin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, semua pelaku telah mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dengan sistem tempel dari orang yang tak dikenal. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata AKP Andi, Selasa (25/10) siang. Terhadap para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

AKP Andi menyatakan, meski kasus narkoba di Buleleng kian banyak, Buleleng kini belum masuk kategori darurat narkoba. Sebab, sebagian besar pelaku yang ditangkap oleh pihak kepolisian ini merupakan hanya status sebagai pengguna (penyalahguna) narkoba dengan barang bukti terbilang kecil

"Kalau masuk darurat narkoba, itu belum. Karena yang ditangkap ini kebanyakan hanya pengguna saja. Dan bandar (narkoba) sejauh ini di Buleleng belum ditemukan, barang biasanya datang dari wilayah luar Buleleng. Tapi, kami masih akan terus melakukan pendalaman dan penelusuran, untuk memutus rantai peredaran narkoba," pungkasnya. *mz

Komentar