Kejati Bali Periksa Tiga Pejabat Unud Terkait Dana SPI
DENPASAR, NusaBali.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa tiga orang pejabat penting di Universitas Udayana Bali terkait kelanjutan status hukum dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto, Kamis (3/11/2022, menyatakan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat Universitas Udayana tersebut masih terkait dengan penelusuran dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
"Ya, tiga orang sedang kita periksa terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi. Sementara berjalan," kata Luga, Kamis (3/11/2022).
Pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat Universitas Udayana tersebut dimulai pada pukul 09.00 Wita. Namun, Luga tidak menyebutkan identitas tiga pejabat Unud yang diperiksa karena mereka dilindungi oleh undang-undang.
"Kita tidak bisa sebutkan namanya karena itu informasi yang dikecualikan oleh Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik)," kata dia.
Luga menyatakan sekarang ini, penyidik masih melakukan pemilahan berkas perkara yang menjadi materi penyidikan yang telah disita dari Rektorat Universitas Udayana beberapa waktu lalu.
"Saat ini, penyidik masih memilah, meneliti dan memilah ya semua dokumen yang jumlahnya ratusan. Dalam proses itu dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dari penyidik terhadap setiap dokumen yang ada," kata dia.
Luga sendiri belum dapat memastikan terkait peran dari para saksi yang dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
"Nantinya juga akan menjadi hal yang ditanyakan kepada para saksi, sehingga harus semua dokumen selesai diteliti dan ditelaah," kata dia.
Pemeriksaan saksi hari ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (21/10/2022). Penyelidik Kejati Bali berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan. *ant
Komentar