Polda Bali Terapkan Tilang Elektronik
10 Kamera ETLE Sudah Terpasang, Juga Gunakan ETLE Mobile
DENPASAR, NusaBali Polda Bali bersama seluruh jajaran Polres/Polresta se-Bali menggelar Operasi Zebra Agung selama 14 hari sejak 24 November 2022 sampai 7 Desember 2022.
Selama Operasi berlangsung polisi dalam hal ini Polantas menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sasaran operasi dalam rangka cipta kondisi pengamanan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) ini adalah pengemudi/pengendara yang menggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan safety belt, melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Untuk mendukung penerapan tilang elekktonik ini, Polda Bali sudah memasang 10 kamera ETLE yang tersebar di Denpasar dan Badung. Adapun 10 titik itu adalah di Simpang Buagan (Kecamatan Denpasar Barat), Simpang Pulau Serangan (Kecamatan Denpasar Selatan), depan Base Ops, Simpang Tuban, dan Jalan Bypass Ngurah Rai di dekat toko Krisna (Kecamatan Kuta), dan tiga lainnya di Jalan Baypass Ngurah Rai dari Kelurahan Jimbaran sampai Kelurahan Benoa (Kecamatan Kuta Selatan. Selain itu dua titik lainnya berada di Tol Bali Mandara.
Sementara untuk daerah yang belum terpasang kamera ETLE, Polantas menggunakan kamera ETLE mobile. Polantas yang patroli menggunakan kamera HP yang sudah dimodifikasi dan sudah terhubung dengan sistem ETLE. Dengan demikian tidak ada tempat yang tidak menerapkan tilang elektronik. Pelanggar lalu lintas di daerah yang belum terpasang kamera ETLE bila ditemukan petugas langsung difoto menggunakan kamera HP yang sudah disediakan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi, Kamis (24/11) mengungkapkan penerapan tilang elektronik ini akan diterapkan secara masif mulai 27 November 2022. Untuk saat ini, tilang elektronik hanya kamera ETLE yang dipasang di Simpang Buagan. Sementara 9 titik kamera ETLE lainnya masih dalam tahap sosialisasi. Kepada pengendara diminta untuk mematuhi aturan lalulintas kalau tidak mau ditilang.
"Ada dua cara penilangan yang dilakukan selama operasi ini. Pertama, pelanggar ditegur lisan secara langsung oleh petugas di lapangan. Kedua, ditilang menggunakan ETLE. Saat ini kamera ETLE sudah ada di 10 titik. Pelanggar yang ditegur ini, misalnya anggota di jalan menemukan pelanggar. Tentunya teguran itu sesuai dengan norma etika. Misalnya memberi hormat dan sapa terhadap masyarakat yang melanggar," ungkap Kombes Satake Bayu.
Bagaiamana dengan wilayah yang belum terpasang ETLE? Anggota Polantas menerapkan sistimnya ETLE mobile. Nanti anggota Satlantas yang sedang patroli menemukan pelanggar, langsung difoto pakai HP yang sudah dimodifikasi dengan ETLE. "Nanti anggota membawa kamera. Seperti HP, tetapi sudah terhubung dengan ETLE. Nanti pelanggar didatangi petugas dan foto kendaraan dan pengendaranya," lanjutnya. Sementara untuk kendaraan yang sudah pindah tangan, pemilik kendaraan tinggal konfirmasi kalau kemdaraannya sudah pindah tangan.
"Pada saat konfirmasi bisa dilaporkan tentang kendaraan sudah pindah tangan," lanjutnya. Berbagai upaya dan terobosan kreatif ini dilakukan tujuannya untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga untuk menghindari praktik KKN petugas di lapangan. Pelanggar tidak bisa main mata dengan petugas kalau sudah terekam kamera ETLE. Dengan demikian diharapkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas dengan mematuhi aturan yang ada semakin tinggi dan angka kecelakaan dan pelanggaran menurun.
Kombes Satake Bayu menjelaskan pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2021, tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali sebanyak 7.587 pelanggaran dan terjadi 91 kecelakaan lalu lintas. Ribuan pelanggaran dan kecelakaan tersebut menyebabkan 8 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, 133 orang luka ringan, dan kerugian materiil sebesar Rp 140.950.000. Berdasarkan data tersebut, dibutuhkan serangkaian upaya komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, dan penegakan hukum.
Sementara Polresta Denpasar menerjunkan 132 personel gabungan selama Operasi Zebra Agung 2022. Personel gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, Sat Pol PP, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar. "Operasi Zebra Agung 2022 kali dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023 serta untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakan lalu lintas, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana usia pimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra di Mapolresta Denpasar, Kamis pagi kemarin. Pada hari pertama operasi kemarin, aparat Satlantas Polresta Denpasar menegur puluhan pelanggar. Operasi yang digelar di Simpang Buagan itu tidak mengutamakan razia atau tilang, tetapi lebih memprioritaskan sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggar. "Teguran simpatik diberikan kepada 23 pelanggaran yang sebagian besar tidak menggunakan helm, kemudian pembagian stiker dan brosur imbauan tertib berlalulintas sebanyak 75 pcs serta membagikan bingkisan peduli kasih kepada warga yang melintas oleh Kompol Putu Utariani," ungkap Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani. *pol
Komentar