Presentasi RIP Pelabuhan Mubazir
Pemkab Buleleng berkeinginan pemaparan RIP oleh pihak Kementerian Perhubungan.
Hanya Dihadiri Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
SINGARAJA, NusaBali
Keinginan Pemkab Buleleng mendapat kejelasan tentang rencana induk pelabuhan (RIP) Celukan Bawang, Buleleng, ternyata sia-sia. Rapat dengan agenda presentasi RIP itu, Kamis (17/12), di Kantor Bupati Buleleng Jalan Pahlawan, Singaraja, mubazir.
Karena hanya dihadiri oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang. Padahal Pemkab Buleleng berkeinginan pemaparan RIP tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Perhubungan untuk menguak rencana pembangunan Dermaga Curah Cair di Pelabuhan Buleleng. Bupati Buleleng pun minta presentasi itu ditunda.
Agenda rapat tersebut dipimpin Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana didampingi Wakil Bupati Nyoman Sutjidra, menghadirkan Pimpinan DPRD Buleleng dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali. “Tadinya kami ingin pejelasan RIP itu disampaikan oleh pusat, namun tidak hadir. Kami tetap pada prinisp awal bawah RIP itu harus menghormti regulasi di daaerah,” kata Bupati Agus.
Bupati juga menanyakan penyusunan RIP yang belum mengakomodir Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng dan RTRW Provinsi Bali. Karena sesuai Perda peruntukan Pelabuhan Celukan Bawang ditetapkan sebagai pelabuhan barang, penumpang, dan pariwisata. “Kami tidak menolak, tapi kami ingin agar ada zoning yang jelas, jangan sampai pembangunan dermaga curah cair itu menganggu peruntukkan yang sudah ada,” tegasnya.
Dijelaskan, pemaparan RIP Celukan Bawang tidak cukup dilakukan dihadapan Pemkab. Bupati menyebut, pemaparan itu juga harus dilakukan dihadapan DPRD Buleleng, sehinga DPRD juga mengetahui isi RIP tersebut. “Karena pusat tidak hadir, presentasi tidak ada. Nanti agar Dinas Perhubungan yang berkoordinasi lagi dengan Kementerian Peruhubungan. Untuk sementara ya pembangunannya tidak bisa dilaksanakan dulu, sampai ada penjelasan lebih lanjut,” tandas Bupati Putu Agus.
Kepala KSOP Celukan Bawang Ketut Gede Sudarma mengatakan, pembahasan RIP sejatinya sudah dibahas oleh pihak pemeirntah pusat bersama Pelindo III Surabaya. Dari pembahasan itu sudah disepakati kalau pengembangan pelabuhan menjadi zona curah cair dan memungkinkan untuk dermaga migas. Sudarma juga mengaku, permohonan penyesuaian RIP dengan Perda RTRW sudah diteruskan kepada Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub RI. Hanya saja, permohonan itu terkesan tidak ditanggapi, karena pemerintah pusat justru tidak mengerti poin yang harus disempurnakan pada RIP.
“Tanggal 12 Mei 2015 kami menerima surat permohonan penyempurnaan dan 13 Mei 2015 kami sudah teruskan ke pusat. Dari koordinasi pusat belum nyambung dengan keinginan pemerintah daerah dan poin yang mana harus disempurnakan. Sehingga pusat seolah menunggu dan belum menganggapi usulan tersebut,” tegasnya.
Kabid Perhubungan Laut Pemprov Bali Ketut Dana mengatakan, penyempurnaan RIP itu sesuai kebijakan di daerah harus dilakukan dan Pemprov Bali sepakat melakukan penyempurnaan tersebut. Hal ini karena apapun bentuk pengembangan pelabuhan harus mengikuti regulasi dan menyesuaikan dengan regulasi di daerah. “Kami seirama dengan apa yang diusulkan pemerintah kabupaten. Kami ingin apapun bentuk pengembangan pelabuhan itu dasar regulasinya harus jelas dan tanpa mengkesampingkaan regulasi di daerah,” katanya. 7
Komentar