Koster Tetapkan Hari Arak Bali
Setiap 29 Januari, Upaya Melindungi Arak Bali Sesuai Nilai Budaya
Gubernur Koster mengharapkan Arak bali yang merupakan warisan leluhur semakin diterima masyarakat luas untuk tujuan positif, bukan untuk mabuk.
DENPASAR, NusaBali
Bertepatan Tilem Sasih Kanem pada Sukra Pon Julungwangi, Jumat (23/12), Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Hari Arak Bali. Hari Arak Bali ini akan diperingati setiap tahun, yakni pada 29 Januari. Gubernur Koster menyampaikan bahwa minuman beralkohol telah digunakan secara luas di seluruh dunia. Di Eropa, Amerika, Jepang, Korea, dan Asia Tenggara, minuman beralkohol digunakan sebagai penghangat badan, obat, tambahan energi, bahkan jadi kebutuhan rumah tangga.
“Suatu penelitian di Nepal menyebutkan bahwa alkohol digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan ritual. Di Indonesia, kebiasaan mengkonsumsi minuman fermentasi sudah ada sejak dahulu kala,” ujar Gubernur Koster mengawali sambutannya dalam acara Penetapan Hari Arak Bali, Jumat kemarin.
Menurutnya, dalam Kitab Nagarakertagama yang ditulis pada masa keemasan Kerajaan Majapahit abad ke-14 disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional merupakan bagian dari perjamuan agung yang diselenggarakan oleh kerajaan. Saat pesta rakyat tahunan seusai panen raya, raja menyelenggarakan perjamuan besar dengan menyuguhkan tampo atau arak keras yang dibuat dari beras terbaik. Ada juga tuak dari air kelapa dan lontar, dan arak dari aren, serta kilang dan brem.
Ternyata Bali memiliki minuman beralkohol dengan cita rasa khas dan berkualitas yang disebut arak bali. Arak ini dihasilkan melalui proses destilasi tradisonal yang cukup rumit, memerlukan ketelitian, kecermatan, ketekunan, dan keunikan. Kemahiran membuat arak bali adalah pengetahuan tradisional sebagai warisan Leluhur.
Dahulu, panglingsir/tetua terbiasa minum arak bali, minum kopi arak tanpa gula, namun terbatas hanya untuk kepentingan kesehatan. Pagi hari sebelum bekerja dan malam hari sebelum tidur, paling banyak satu sloki. “Saya pun menilai banyak sisi positif yang dapat kita peroleh dari arak bali. Selain untuk kepentingan sarana upacara adat, arak bali juga baik untuk kesehatan sebagai minuman penghangat tubuh. Arak bali juga memiliki potensi ekonomi sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali,’’ tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Koster menambahkan selama ini arak bali belum mendapat pelindungan, bahkan cenderung terpinggirkan.
Perajin arak bali bekerja sembunyi-sembunyi, karena arak termasuk salah satu jenis minuman yang peredarannya dibatasi, bahkan dilarang oleh pemerintah, tergolong dalam kategori daftar negatif investasi. Ironisnya, Bali sebagai destinasi utama wisata dunia yang membutuhkan banyak minuman beralkohol, justru dibanjiri produk impor. “Kondisi inilah yang sangat memprihatinkan, dan inilah yang mengetuk hati saya untuk bertindak,” ungkap jebolan ITB ini.
Sebagai Gubernur, Koster mengaku telah melakukan terobosan berani sebagai upaya untuk melindungi dan memberdayakan arak bali yang merupakan warisan budaya leluhur/tetua Bali. Koster memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang diundangkan pada Budha Wage Warigadean, Rabu 29 Januari 2020 lalu.
Sejak berlakunya pergub ini, arak bali mulai mendapat pelindungan dan legalitas, sehingga dapat digeluti oleh pelaku IKM/UMKM/koperasi, menjadi ekonomi rakyat. Bahkan berbagai produk olahan berbasis arak bali telah mendapat izin edar dari Badan POM RI serta pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali. Para perajin arak bali menyambut gembira, berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi olahan dengan berbagai cita rasa dan aroma. Sampai saat ini sebanyak 28 produk berbahan arak bali yang berkembang cepat sejak tahun 2022 dengan kemasan elegan dan berkualitas. Masyarakat Bali semakin akrab/dekat dengan arak bali, kembali seperti apa yang dilakukan oleh leluhur/tetua dulu.
“Saya pun secara rutin minum kopi arak bali tanpa gula. Rasanya memang lezat, sehingga tubuh menjadi sehat dan lebih tahan bekerja sampai malam hari,” tegasnya. Ketika menerima para duta besar, tamu kehormatan, dan masyarakat yang beraudiensi serta berbagai acara di Jaya Sabha, Gubernur Koster selalu menjamu dengan hidangan kopi-arak bali.
“Saya juga memperkenalkan arak bali ketika memberi sambutan pada acara United Nations-Groundwater Summit 2022, yang dihadiri para peserta dari berbagai negara di dunia pada 7 Desember 2022 di Markas Besar UNESCO di Paris. Acara dilanjutkan dengan cocktail party serta suguhan arak bali. Saya bersyukur saat ini arak bali menjadi minuman yang disajikan di hotel-hotel berkelas dunia yang memiliki jaringan internasional,” tambahnya. Tahun 2022 merupakan tahun istimewa. Arak bali berhasil diperjuangkan, sehingga ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Arak bali juga telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga mendapat pelindungan dan pengakuan yang kuat dari negara.
Dengan demikian, arak bali telah memiliki legitimasi yang kuat untuk dilindungi dan diberdayakan, serta semakin diperkokoh keberadaannya, karena pertama: arak bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung upacara adat serta untuk memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai visi Pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru; Kedua: arak bali telah diatur dengan Pergub Bali No.1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Ketiga; arak bali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI serta telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Karena itu, dalam upaya dan strategi memperkokoh pelindungan dan pemberdayaan arak bali, maka ditetapkanlah ‘Hari Arak Bali’ yang diperingati setiap tahun pada 29 Januari. Adapun tujuan memperingati Hari Arak Bali yaitu: a) Mengenang pengundangan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak bali; b) Mengajak seluruh masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak bali; c) Melindungi dan memelihara arak bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan arak bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan d) mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan arak bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial arak bali dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas penetapan Hari Arak Bali ini, Gubernur Koster pada Jumat kemarin mengadakan acara cocktail arak bali. Dia mengharapkan agar arak bali yang merupakan warisan leluhur dan telah mendapat pelindungan, serta pengakuan dari negara, akan semakin diterima oleh masyarakat luas untuk tujuan positif, bukan untuk mabuk.
Bagi pelaku usaha pariwisata agar memakai arak bali sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran, dan secara progresif mengurangi impor miras, agar pemanfaatan arak bali semakin meningkat untuk menggerakkan ekonomi rakyat, serta menjadi bagian strategi memutar ekonomi lokal rakyat Bali. Para perajin dan pelaku usaha arak bali agar menjaga kualitas produksi dengan tertib dan disiplin memakai cara destilasi tradisional untuk memelihara kekhasan cita rasa dan citra arak bali.
“Saya mengingatkan dan menegaskan kembali kepada semua perajin/pelaku usaha arak bali agar setiap kemasan produk wajib memakai aksara Bali. Dengan cara demikian arak bali memiliki keunikan sebagai branding berkelas dunia, menjadi minuman spirit ketujuh dunia setelah whiskey, rum, gin, vodka, tequila, dan brandy, mampu bersaing dalam pasar lokal, nasional, dan global,” katanya. Dalam acara penetapan Hari Arak Bali kemarin juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, walikota/bupati se-Bali, beserta para perajin dan pelaku usaha arak bali. *nat
“Suatu penelitian di Nepal menyebutkan bahwa alkohol digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan ritual. Di Indonesia, kebiasaan mengkonsumsi minuman fermentasi sudah ada sejak dahulu kala,” ujar Gubernur Koster mengawali sambutannya dalam acara Penetapan Hari Arak Bali, Jumat kemarin.
Menurutnya, dalam Kitab Nagarakertagama yang ditulis pada masa keemasan Kerajaan Majapahit abad ke-14 disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional merupakan bagian dari perjamuan agung yang diselenggarakan oleh kerajaan. Saat pesta rakyat tahunan seusai panen raya, raja menyelenggarakan perjamuan besar dengan menyuguhkan tampo atau arak keras yang dibuat dari beras terbaik. Ada juga tuak dari air kelapa dan lontar, dan arak dari aren, serta kilang dan brem.
Ternyata Bali memiliki minuman beralkohol dengan cita rasa khas dan berkualitas yang disebut arak bali. Arak ini dihasilkan melalui proses destilasi tradisonal yang cukup rumit, memerlukan ketelitian, kecermatan, ketekunan, dan keunikan. Kemahiran membuat arak bali adalah pengetahuan tradisional sebagai warisan Leluhur.
Dahulu, panglingsir/tetua terbiasa minum arak bali, minum kopi arak tanpa gula, namun terbatas hanya untuk kepentingan kesehatan. Pagi hari sebelum bekerja dan malam hari sebelum tidur, paling banyak satu sloki. “Saya pun menilai banyak sisi positif yang dapat kita peroleh dari arak bali. Selain untuk kepentingan sarana upacara adat, arak bali juga baik untuk kesehatan sebagai minuman penghangat tubuh. Arak bali juga memiliki potensi ekonomi sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali,’’ tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Koster menambahkan selama ini arak bali belum mendapat pelindungan, bahkan cenderung terpinggirkan.
Perajin arak bali bekerja sembunyi-sembunyi, karena arak termasuk salah satu jenis minuman yang peredarannya dibatasi, bahkan dilarang oleh pemerintah, tergolong dalam kategori daftar negatif investasi. Ironisnya, Bali sebagai destinasi utama wisata dunia yang membutuhkan banyak minuman beralkohol, justru dibanjiri produk impor. “Kondisi inilah yang sangat memprihatinkan, dan inilah yang mengetuk hati saya untuk bertindak,” ungkap jebolan ITB ini.
Sebagai Gubernur, Koster mengaku telah melakukan terobosan berani sebagai upaya untuk melindungi dan memberdayakan arak bali yang merupakan warisan budaya leluhur/tetua Bali. Koster memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang diundangkan pada Budha Wage Warigadean, Rabu 29 Januari 2020 lalu.
Sejak berlakunya pergub ini, arak bali mulai mendapat pelindungan dan legalitas, sehingga dapat digeluti oleh pelaku IKM/UMKM/koperasi, menjadi ekonomi rakyat. Bahkan berbagai produk olahan berbasis arak bali telah mendapat izin edar dari Badan POM RI serta pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali. Para perajin arak bali menyambut gembira, berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi olahan dengan berbagai cita rasa dan aroma. Sampai saat ini sebanyak 28 produk berbahan arak bali yang berkembang cepat sejak tahun 2022 dengan kemasan elegan dan berkualitas. Masyarakat Bali semakin akrab/dekat dengan arak bali, kembali seperti apa yang dilakukan oleh leluhur/tetua dulu.
“Saya pun secara rutin minum kopi arak bali tanpa gula. Rasanya memang lezat, sehingga tubuh menjadi sehat dan lebih tahan bekerja sampai malam hari,” tegasnya. Ketika menerima para duta besar, tamu kehormatan, dan masyarakat yang beraudiensi serta berbagai acara di Jaya Sabha, Gubernur Koster selalu menjamu dengan hidangan kopi-arak bali.
“Saya juga memperkenalkan arak bali ketika memberi sambutan pada acara United Nations-Groundwater Summit 2022, yang dihadiri para peserta dari berbagai negara di dunia pada 7 Desember 2022 di Markas Besar UNESCO di Paris. Acara dilanjutkan dengan cocktail party serta suguhan arak bali. Saya bersyukur saat ini arak bali menjadi minuman yang disajikan di hotel-hotel berkelas dunia yang memiliki jaringan internasional,” tambahnya. Tahun 2022 merupakan tahun istimewa. Arak bali berhasil diperjuangkan, sehingga ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Arak bali juga telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga mendapat pelindungan dan pengakuan yang kuat dari negara.
Dengan demikian, arak bali telah memiliki legitimasi yang kuat untuk dilindungi dan diberdayakan, serta semakin diperkokoh keberadaannya, karena pertama: arak bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung upacara adat serta untuk memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai visi Pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru; Kedua: arak bali telah diatur dengan Pergub Bali No.1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Ketiga; arak bali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI serta telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Karena itu, dalam upaya dan strategi memperkokoh pelindungan dan pemberdayaan arak bali, maka ditetapkanlah ‘Hari Arak Bali’ yang diperingati setiap tahun pada 29 Januari. Adapun tujuan memperingati Hari Arak Bali yaitu: a) Mengenang pengundangan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak bali; b) Mengajak seluruh masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak bali; c) Melindungi dan memelihara arak bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan arak bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan d) mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan arak bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial arak bali dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas penetapan Hari Arak Bali ini, Gubernur Koster pada Jumat kemarin mengadakan acara cocktail arak bali. Dia mengharapkan agar arak bali yang merupakan warisan leluhur dan telah mendapat pelindungan, serta pengakuan dari negara, akan semakin diterima oleh masyarakat luas untuk tujuan positif, bukan untuk mabuk.
Bagi pelaku usaha pariwisata agar memakai arak bali sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran, dan secara progresif mengurangi impor miras, agar pemanfaatan arak bali semakin meningkat untuk menggerakkan ekonomi rakyat, serta menjadi bagian strategi memutar ekonomi lokal rakyat Bali. Para perajin dan pelaku usaha arak bali agar menjaga kualitas produksi dengan tertib dan disiplin memakai cara destilasi tradisional untuk memelihara kekhasan cita rasa dan citra arak bali.
“Saya mengingatkan dan menegaskan kembali kepada semua perajin/pelaku usaha arak bali agar setiap kemasan produk wajib memakai aksara Bali. Dengan cara demikian arak bali memiliki keunikan sebagai branding berkelas dunia, menjadi minuman spirit ketujuh dunia setelah whiskey, rum, gin, vodka, tequila, dan brandy, mampu bersaing dalam pasar lokal, nasional, dan global,” katanya. Dalam acara penetapan Hari Arak Bali kemarin juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, walikota/bupati se-Bali, beserta para perajin dan pelaku usaha arak bali. *nat
Komentar