Curi Tas Bule, Tiga Sekawan Diciduk
MANGUPURA, NusaBali - Trio maling asal Garut, Jawa Barat, Dede Ganjar, 26, Dacep Miftah Faris, 32, dan Farhan Iwansyah, 20 diringkus aparat Polsek Kuta Utara, Kamis (15/13) pukul 13.00 Wita.
Tiga sekawan yang bekerja sebagai buruh bangunan ini disergap polisi di bedeng proyek tempat mereka bekerja di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol Putu Diah Kurniawandari dalam keterangan persnya, Jumat (16/12) mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka ini selang lima jam setelah mereka berhasil mencuri tas berisi barang berharga senilai Rp 38 juta milik bule Polandia, Magdalena PrzybielskaPrzybielska, 25. Tas tersebut berisi iPhone, passport milik korban, dan uang Rp1.000.000.
Tas berisi barang berharga itu ditinggal korban di sebelah timur Pura Pura Batu Bolong, Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 08.00 Wita. Sementara korban berenang bersama tiga orang temannya. Selesai berenang, korban kembali ke darat, namun tasnya sudah hilang.
"Korban sempat mencari di sekitar lokasi TKP, namun tak ditemukan. Kejadian itu pun dilaporkan korban le Polsek Kuta Utara. Menerima laporan itu, aparat Polsek Kuta Utara langsung merespons cepat melakukan penyelidikan," ungkap Kopol Diah Kurniawandari.
Berdasarkan keterangan korban dan petunjuk di lokasi TKP, pelaku pencurian tas selempang itu mengarah kepada para tersangka. Ketiganya diketahui merupakan butuh proyek di daerah Kuta Utara. Akhirnya pata pelaku ditangkap di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Brawa, Desa Tibubeneng tanpa perlawanan.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa buah tas selempang warna hitam, satu unit kamera warna hitam, satu buah kalung. Sementara dua unit iPhone masih dalam penyelidikan. Para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta Utara.
"Saat beraksi, para tersangka ini membagi tugas. Ada yang berperan mengambil dan ada yang berperan mengawasi situasi. Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.*pol
Komentar