nusabali

Napi Tewas di Sel Rutan Gianyar

WNA asal Belanda, akan Bebas Februari 2023 Nanti

  • www.nusabali.com-napi-tewas-di-sel-rutan-gianyar

Korban juga diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas dan baru keluar dari RSU Sanjiwani pada 5 Desember 2022 setelah sempat menjalani opname.

GIANYAR, NusaBali

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang merupakan narapidana kasus penggelapan di PT Mitra Prodin, JW,68, dikabarkan meninggal dunia dalam sel tahanan Rutan Kelas IIB Gianyar, Senin (26/12). Informasi dihimpun, napi JW diketahui meninggal dunia sekitar pukul 02.00 Wita. Belum diketahui apa yang menjadi penyebab meninggalnya mantan petinggi di pabrik pelintingan rokok terbesar di Bali ini. Kematian korban mengagetkan, sebab masa tahanannya tinggal dua bulan lagi. JW dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan akan menghirup udara bebas pada Februari 2023 mendatang.

Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Muhammad Bahrun ketika dikonfirmasi membenarkan ada salah satu warga binaannya yang bernama JW meninggal dunia sekitar pukul 02.00 Wita. Setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mengevakuasi jenazah JW ke RSUP Prof IGNG Ngoerah (sebelumnya RSUP Sanglah). “Oh nggih (ada warga binaan meninggal dunia). Sekarang sudah di Sanglah,” ujar Bahrun, Senin kemarin.

Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan meninggal dunia karena gantung diri atau penyebab lain. Karena untuk bisa memastikan yang bersangkutan meninggal dunia karena apa, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak kepolisian.

“Pihak kepolisian yang barangkali bisa menjelaskan penyebabnya, yang jelas kita temukan yang bersangkutan sekitar jam 2 dinihari di dalam sel dan diketahui pertama kali oleh petugas,” terangnya. Namun menurutnya, JW memang memiliki riwayat penyakit bawaan, sehingga sejak menghuni Rutan Gianyar, pihaknya sudah berupaya memberikan perawatan kesehatan dan sering keluar masuk rumah sakit.

“Apalagi yang bersangkutan sudah umur 68 tahun, tapi bagaimana pun masalah kesehatannya kan penting bagi kami tetap melakukan langkah-langkah untuk menjaga kesehatan warga binaan di sini,” papar Bahrun. Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini belum bisa memastikan penyebab kematian dari narapidana kasus penggelapan di PT Mitra Prodin, JW,68, yang ditemukan meninggal dunia di dalam sel yang dihuninya di Rutan Kelas IIB Gianyar, Senin dinihari kemarin sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan pihak Rutan Kelas IIB Gianyar telah berkoordinasi dengan pihaknya atas ditemukannya seorang warga binaan yang meninggal dunia di dalam sel. “Itu kejadiannya dinihari, ditemukan di dalam sel, yang tahu pertama yang pasti piket di sana,” ujarnya.

Ditambahkannya, jika warga binaan yang bernama JW itu merupakan terpidana kasus penggelapan yang kasusnya ditangani oleh Polda Bali. Terdakwa sudah menjalani hukumannya selama 2 tahun. “Kapan bebasnya kami kurang tahu, yang jelas yang bersangkutan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun,” imbuhnya.

Sayangnya AKBP Sartana belum bisa membeberkan apa penyebab pasti kematian dari mantan petinggi PT Mitra Prodin tersebut. “Masih lidik, karena anggota yang di lapangan juga belum laporan ke kita,” jelasnya. Saat ini jenazah yang bersangkutan dibawa ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kematian korban pertama kali diketahui oleh teman satu sel korban. Mereka menghuni kamar nomor 6.

Saat saksi terbangun dari tempat tidurnya dan hendak menuju kamar mandi, saksi terkejut melihat korban sudah dalam posisi telentang. Melihat hal tersebut, saksi berteriak minta tolong kepada petugas Rutan. Petugas Rutan yang berjaga pun langsung datang dan melapor kepada atasan serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta tim medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar pada tubuh korban, diperkirakan korban sudah meninggal dunia 2 jam sebelum ditemukan, lidah menjulur, keluar air mani dan air kencing, serta terdapat tanda jeratan pada leher korban.

Korban juga diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas dan baru keluar dari RSU Sanjiwani pada 5 Desember 2022 setelah sempat menjalani opname. Untuk diketahui, JW merupakan narapidana kasus penggelapan (374 KUHP) yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Padahal di bulan Februari 2023 nanti JW akan bebas. Kasus ini bermula saat JW sebagai petinggi PT Mitra Prodin dituduh melakukan penggelapan dalam jabatannya dari tahun 2016 sampai tahun 2020. Dalam hal ini, ia dituduh merugikan atau menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 3,2 miliar.

Sementara itu, Dokter Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Prof Ngoerah, dr Ida Bagus Putu Alit DFM SpF dikonfirmasi, Senin malam membenarkan jenazah korban telah berada di ruang jenazah RSUP Prof Ngoerah. Dikatakannya jenazah tiba pada, Senin pagi kemarin pukul 07.00 Wita. Dokter Alit juga mengungkapkan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban dan hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan selain luka melingkar di leher.

"Pemeriksaan hanya ditemukan luka yang melingkari leher. Tidak ditemukan luka-luka lainnya," terang dr Alit. Dia menyampaikan proses otopsi rencananya dilakukan pada, Selasa (27/12) hari ini untuk lebih memastikan penyebab kematian korban. *nvi, cr78

Komentar