Semua Tahanan Kabur Tertangkap
Seluruh empat tahanan kasus narkoba yang kabur dari ruang penahanan di Kantor BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Bali, Jalan Kamboja Denpasar, Selasa (16/5) subuh, sudah tertangkap.
Merasa Lelah Bersembunyi, Feri Ariadi Pilih Menyerah
DENPASAR, NusaBali
Tahanan terakhir yang tertangkap, Sabtu (20/5) pagi, adalah Mohamad Feri Ariadi, 27, tersangka narkoba asal Mataram, NTB yang tinggal di Jalan Pulau Supion Nomor 150 A Denpasar Barat.
Tersangka Feri Ariadi ditangkap petugas gabungan BNN Provinsi Bali dan kepolisian, Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 Wita, di Terminal Mandalika, Lombok Barat, NTB. Sedangkan tiga tahanan kabur lainnya sudah lebih dulu ditangkap petugas, yakni Hery Agus Sugiono, 46, I Wayan Putu Semara Yasa, 33, dan I Wayan Murdana alias Lengkong, 40.
Hery Agus Sugiono, tersangka kasus narkoba asal Malang, Jawa Timur paling awal tertangkap di tepi jalan kawasan Banjar Biok, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Selasa, 17 Mei 2017 sore pukul 17.10 Wita. Agus Sugiono tertangkap saat menunggui tersangka Wayan Putu Semara Yasa yang beli sate dengan pinjam motor temannya. Sedangkan Wayan Putu Semara Yasa, tersangka narkoba asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem, menyerahkan diri ke Kantor BNN Provinsi Bali, dengan diantar kakaknya, Rabu, 17 Mei 2017 malam sekitar pukul 23.50 Wita.
Sebaliknya, Wayan Murdana, terdakwa narkoba asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ditangkap petugas dalam penggerebekan di tempat persembunyiannya di sebuah home stay kawasan wisata Senggigi, Kelurahan Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Barat, NTB, Kamis, 18 Mei 2017 sore sekitar pukul 16.30 Wita. Wayan Murdana yang merupakan pecatan polisi dari Dit Narkoba Polda Bali sudah berstatus terdakwa dan telah dituntut hukuman 10 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (15/5) atau sehari sebelum kabur.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Minggu (21/5), penangkapan tersangka Mohamad Feri Ariadi terbilang unik. Pasalnya, tersangka berusia 27 tahun ini justru berinisiatif menghubungi petugas melalui telepon untuk menyerahkan diri, lantaran sudah lelah dalam pelarian.
Sebelum menjemput Feri Ariadi di Terminal Mandalika, Lombok Barat, petugas BNN Provinsi (BNNP) Bali lebih dulu mendalami keterangan dua tersangka narkoba yang telah ditangkap sebelumnya, yakni Hery Agus Sugiono dan Wayan Putu Semara Yasa. Dari keterangan keduanya, terungkap mereka sempat bersama-sama makan nasi lalapan ayam di Jalan Veteran Denpasar pasca kabur dari Kantor BNNP Bali.
Selanjutnya, mereka bersama-sama menumpangi angkutan berbasis online menju Pantai Jimbaran, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Waktu itu, terdakwa Wayan Murdana yang diduga sebagai otak pelarian tahanan ini, tidak ikut ke Pantai Jimbaran. Trio Agus Sugiono-Sumara Yasa-Feri Ariadi tiba di Pantai Jimbaran, Selasa dinihari sekitar pukul 04.00 Wita.
Kemudian, paginya sekitar pukul, 09.00 Wita, tersangka Feri Ariadi memisahkan diri dari Sumara Yasa dan Agus Sugiono. “Saat berpisah di Pantai Jimbaran, tersangka Feri Ariadi berdalih hendak menemui kakaknya,” jelas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, AKBP I Ketut Artha, Minggu kemarin.
Berdasarkan keterangan Agus Sugiono dan Sumara Yasa, petugas BNN kemudian melacak keberadaan Feri Ariadi. Ternyata, kakak yang dimaksud tersangka Feri Ariadi adalah rekannya bernama Joni, tinggal di kawasan Panjer, Denpasar Selatan. Polisi pun mendatangi Joni.
Dari keterangan Joni, terungkap Feri Ariadi sempat selama dua hari bersembunyi dalam kamar kosannya di Panjer., Denpasar Selatan. Bahkan, Feri Ariadi juga sempat meminta HP kepada istrinya berinisial F, yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam.
Selanjutnya, tersangka Feri Ariadi disebutkan kabur ke Lombok dengan naik Truk, Jumat (19/5) dinihari pukul 02.00 Wita. Begitu mendapat penjelasan dari Joni seperti itu, petugas BNN pun langsung mengejar Feri Ariadi. Namun, ketika petugas tiba di Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, kata AKBP Artha, tersangka Feri Ariadi sudah keburu menyeberang ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Selanjutnya, petugas BNNP Bali berkoordinasi dengan BNNP NTB dan Polda NTB untuk menangkap Feri Ariadi. “Kami kehilangan jejak. Sempat dicari ke rumahnya di Lombok Barat, namun tak satu pun keluarganya yang mengaku tahu keberadaan tersangka Feri Ariadi,” papar AKBP Artha.
Namun, kata AKBP Artha, tersangka Feri Ariadi malah berinisiatif menghubungi petugas untuk menyerahkan diri. “Dalam percakapan per telepon itu, tersangka juga mengaku lelah untuk menghindar dari kejaran petugas. Makanya dia mau menyerahkan diri di Terminal Mandalika,” katanya.
Sesuai janji per telepon, tersangka Feri Ariadi kemudian diamankan di Terminal Mandalika, Lombok Barat, Sabtu pagi pukul 09.00 Wita. Siangnya sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka feri Ariadi diberangkatkan dari Pelabuhan Lembar, NTB. Tiba di Pelabuhan Padangbali, Sabtu malam sekitar pukul 19.00 Wita, Feri Ariadi langsung dibawa ke Kantor BNNP Bali di Denpasar. “Tersangka tiba di Kantor BNNP Balu malam pukul 22.00 Wita. Kita langsung melakukan pemeriksaan awal,” beber AKBP Artha.
Sementara itu, berdasarkan pengakuannya kepada petugas BNNP Bali, tersangka Feri Ariadi mengaku ikut-ikutan kabur dari ruang penahanan, setelah ditakut-takuti oleh rekannya terkait ancaman hukuman berat. Sedangkan sebelumnya, terdakwa Wayan Murdana mengaku nekat kabur dari Kantor BNNP Bali, karena kecewa dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) hukuman berat 10 tahun penjara. “Ini masih keterangan awal. Kita akan dalamai lagi keterangannya,” jelas AKBP Artha. *dar
DENPASAR, NusaBali
Tahanan terakhir yang tertangkap, Sabtu (20/5) pagi, adalah Mohamad Feri Ariadi, 27, tersangka narkoba asal Mataram, NTB yang tinggal di Jalan Pulau Supion Nomor 150 A Denpasar Barat.
Tersangka Feri Ariadi ditangkap petugas gabungan BNN Provinsi Bali dan kepolisian, Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 Wita, di Terminal Mandalika, Lombok Barat, NTB. Sedangkan tiga tahanan kabur lainnya sudah lebih dulu ditangkap petugas, yakni Hery Agus Sugiono, 46, I Wayan Putu Semara Yasa, 33, dan I Wayan Murdana alias Lengkong, 40.
Hery Agus Sugiono, tersangka kasus narkoba asal Malang, Jawa Timur paling awal tertangkap di tepi jalan kawasan Banjar Biok, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Selasa, 17 Mei 2017 sore pukul 17.10 Wita. Agus Sugiono tertangkap saat menunggui tersangka Wayan Putu Semara Yasa yang beli sate dengan pinjam motor temannya. Sedangkan Wayan Putu Semara Yasa, tersangka narkoba asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem, menyerahkan diri ke Kantor BNN Provinsi Bali, dengan diantar kakaknya, Rabu, 17 Mei 2017 malam sekitar pukul 23.50 Wita.
Sebaliknya, Wayan Murdana, terdakwa narkoba asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ditangkap petugas dalam penggerebekan di tempat persembunyiannya di sebuah home stay kawasan wisata Senggigi, Kelurahan Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Barat, NTB, Kamis, 18 Mei 2017 sore sekitar pukul 16.30 Wita. Wayan Murdana yang merupakan pecatan polisi dari Dit Narkoba Polda Bali sudah berstatus terdakwa dan telah dituntut hukuman 10 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (15/5) atau sehari sebelum kabur.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Minggu (21/5), penangkapan tersangka Mohamad Feri Ariadi terbilang unik. Pasalnya, tersangka berusia 27 tahun ini justru berinisiatif menghubungi petugas melalui telepon untuk menyerahkan diri, lantaran sudah lelah dalam pelarian.
Sebelum menjemput Feri Ariadi di Terminal Mandalika, Lombok Barat, petugas BNN Provinsi (BNNP) Bali lebih dulu mendalami keterangan dua tersangka narkoba yang telah ditangkap sebelumnya, yakni Hery Agus Sugiono dan Wayan Putu Semara Yasa. Dari keterangan keduanya, terungkap mereka sempat bersama-sama makan nasi lalapan ayam di Jalan Veteran Denpasar pasca kabur dari Kantor BNNP Bali.
Selanjutnya, mereka bersama-sama menumpangi angkutan berbasis online menju Pantai Jimbaran, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Waktu itu, terdakwa Wayan Murdana yang diduga sebagai otak pelarian tahanan ini, tidak ikut ke Pantai Jimbaran. Trio Agus Sugiono-Sumara Yasa-Feri Ariadi tiba di Pantai Jimbaran, Selasa dinihari sekitar pukul 04.00 Wita.
Kemudian, paginya sekitar pukul, 09.00 Wita, tersangka Feri Ariadi memisahkan diri dari Sumara Yasa dan Agus Sugiono. “Saat berpisah di Pantai Jimbaran, tersangka Feri Ariadi berdalih hendak menemui kakaknya,” jelas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, AKBP I Ketut Artha, Minggu kemarin.
Berdasarkan keterangan Agus Sugiono dan Sumara Yasa, petugas BNN kemudian melacak keberadaan Feri Ariadi. Ternyata, kakak yang dimaksud tersangka Feri Ariadi adalah rekannya bernama Joni, tinggal di kawasan Panjer, Denpasar Selatan. Polisi pun mendatangi Joni.
Dari keterangan Joni, terungkap Feri Ariadi sempat selama dua hari bersembunyi dalam kamar kosannya di Panjer., Denpasar Selatan. Bahkan, Feri Ariadi juga sempat meminta HP kepada istrinya berinisial F, yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam.
Selanjutnya, tersangka Feri Ariadi disebutkan kabur ke Lombok dengan naik Truk, Jumat (19/5) dinihari pukul 02.00 Wita. Begitu mendapat penjelasan dari Joni seperti itu, petugas BNN pun langsung mengejar Feri Ariadi. Namun, ketika petugas tiba di Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, kata AKBP Artha, tersangka Feri Ariadi sudah keburu menyeberang ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Selanjutnya, petugas BNNP Bali berkoordinasi dengan BNNP NTB dan Polda NTB untuk menangkap Feri Ariadi. “Kami kehilangan jejak. Sempat dicari ke rumahnya di Lombok Barat, namun tak satu pun keluarganya yang mengaku tahu keberadaan tersangka Feri Ariadi,” papar AKBP Artha.
Namun, kata AKBP Artha, tersangka Feri Ariadi malah berinisiatif menghubungi petugas untuk menyerahkan diri. “Dalam percakapan per telepon itu, tersangka juga mengaku lelah untuk menghindar dari kejaran petugas. Makanya dia mau menyerahkan diri di Terminal Mandalika,” katanya.
Sesuai janji per telepon, tersangka Feri Ariadi kemudian diamankan di Terminal Mandalika, Lombok Barat, Sabtu pagi pukul 09.00 Wita. Siangnya sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka feri Ariadi diberangkatkan dari Pelabuhan Lembar, NTB. Tiba di Pelabuhan Padangbali, Sabtu malam sekitar pukul 19.00 Wita, Feri Ariadi langsung dibawa ke Kantor BNNP Bali di Denpasar. “Tersangka tiba di Kantor BNNP Balu malam pukul 22.00 Wita. Kita langsung melakukan pemeriksaan awal,” beber AKBP Artha.
Sementara itu, berdasarkan pengakuannya kepada petugas BNNP Bali, tersangka Feri Ariadi mengaku ikut-ikutan kabur dari ruang penahanan, setelah ditakut-takuti oleh rekannya terkait ancaman hukuman berat. Sedangkan sebelumnya, terdakwa Wayan Murdana mengaku nekat kabur dari Kantor BNNP Bali, karena kecewa dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) hukuman berat 10 tahun penjara. “Ini masih keterangan awal. Kita akan dalamai lagi keterangannya,” jelas AKBP Artha. *dar
Komentar