Satu Incumbent Tumbang, Dua Kembali Terpilih
NEGARA, NusaBali
Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak tiga desa di Kabupaten Jembrana, yakni Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, dan Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, berlangsung Minggu (22/1).
Hasilnya, dari tiga calon incumbent yang kembali bertarung di 3 desa tersebut, 1 di antaranya tumbang dan 2 masih bertahan.
Adapun calon incumbent yang keok, ialah Perbekel Manggissari I Ketut Suarjana. Dalam Pilkel di Manggissari, incumbent Suarjana bertarung dengan 3 new comer, yakni I Ketut Wismawan, I Ketut Sudastra, dan Dewa Made Rai. Dari total 1.765 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Manggissari, diketahui ada 1.279 pemilih yang hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan 1.276 suara sah dan 3 suara tidak sah.
Nah dari total 1.276 suara sah itu, sang incumbent Suarjana hanya menempati posisi kedua dengan mengumpulkan 301 suara. Sang incumbent Suarjana kalah siang dengan calon new comer I Ketut Wismawan yang berhasil meraup 424 suara. Kemudian di posisi ketiga adalah I Ketut Sudastra dengan meraih 277 suara, dan di posisi keempat Dewa Made Rai dengan meriah 274 suara.
Sementara dalam Pilkel Mendoyo Dauh Tukad dan Pengeragoan yang sama-sama diikuti 2 calon, berhasil dimenangkan para incumbent. Dari total 3.395 suara sah yang diperebutkan dalam Pilkel Mendoyo Dauh Tukad, sang incumbent Gusti Putu Ediana berhasil meraih 2.229 suara. Incumbent Ediana mengungguli lawannya I Gusti Komang Situantara yang mengumpulkan 1.166 suara.
Sama halnya dalam Pilkel Pengeragoan yang menampilkan tarung head to head incumbent I Wayan Balik Kari dengan calon new comer I Wayan Lingga Yayadnya. Dari total 2.298 suara sah, incumbent Balik Kari menang telak dengan manyapu sebanyak 2.097 suara. Sedangkan Lingga Yayadnya hanya mengumpulkan 201 suara.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (PMD) Jembrana Sadikin saat dikonfirmasi Minggu kemarin, mengatakan proses Pilkel di tiga desa itu, sudah dapat berjalan aman dan kondusif. Setelah proses pemilihan tersebut, ada kesempatan mengajukan gugatan ke Panitia Pilkel dengan batas waktu lima hari ke depan. "Yang bisa digugat terkait selisih perolehan suara. Ada waktu lima hari setelah pemungutan suara," ucapnya.
Jika dalam lima hari tidak ada gugatan yang berkaitan dengan perolehan suara ataupun pemenang, kata Sadikin, nantinya akan dilanjutkan proses penetapan hasil pemilihan dan calon terpilih. Setelah penetapan calon terpilih, nantinya akan dilanjutkan penentuan jadwal pelantikan calon terpilih.
"Nanti kalau ada gugatan yang tidak mempengaruhi perolehan suara, diselesaikan secara musyarawah di desa. Kita berharap agar tetap kondusif," ujar Sadikin. *ode
Komentar