Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Renovasi Sekolah, Mantan Kasek SMKN 2 Negara Dapat Diskon Hukuman
Dituntut 5 Tahun, Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Iskandar juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 99 juta. Jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 2 Negara, Adam Iskandar Bunga, terdakwa kasus dugaan korupsi renovasi sekolah yang merugikan negara Rp 99 juta dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (1/2). Hukuman ini turun dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan Putu Gede Novyartha menyatakan terdakwa Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Iskandar Bunga dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas hakim Novyartha.
Hakim juga memutuskan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta, subsidair pidana kurungan selama dua bulan. Terdakwa Iskandar juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 99 juta. “Jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” pungkas hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa Adam Iskandar Bunga menyatakan piker-pikir. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami piker-pikir Yang Mulia,” ujar JPU di akhir sidang.
Dari berkas perkara terungkap, mantan Kasek SMKN 2 Negara, Adam Iskandar Bunga didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kooporasi dalam kegiatan renovasi sekolah tersebut.
Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa tidak menerapkan prinsip akuntabilitas pada pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dari sisi perencanaan dan pengawasan, tidak dilaksanakan secara tertib. Akibatnya, terjadi kebocoran anggaran lantaran adanya pengeluaran untuk komisi. Terdakwa sendiri melalui saksi Ahmat Muhtar meminta komisi 15 persen atau Rp 239 juta lebih kepada Kadek Sudiarsa alias Dek Budeng yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan juga terdapat selisih atau sisa dana antara pagu dengan pelaksanaan riil yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara. Dari hasil audit BPKP Bali ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 496,4 juta lebih. Nilai penyimpangan tersebut merupakan selisih dari jumlah belanja yang disahkan pertanggungjawabannya sebesar Rp 1,9 miliar lebih dengan jumlah belanja yang mestinya dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,40 miliar lebih. *rez
Dalam putusan yang dibacakan Putu Gede Novyartha menyatakan terdakwa Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Iskandar Bunga dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas hakim Novyartha.
Hakim juga memutuskan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta, subsidair pidana kurungan selama dua bulan. Terdakwa Iskandar juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 99 juta. “Jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” pungkas hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa Adam Iskandar Bunga menyatakan piker-pikir. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami piker-pikir Yang Mulia,” ujar JPU di akhir sidang.
Dari berkas perkara terungkap, mantan Kasek SMKN 2 Negara, Adam Iskandar Bunga didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kooporasi dalam kegiatan renovasi sekolah tersebut.
Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa tidak menerapkan prinsip akuntabilitas pada pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dari sisi perencanaan dan pengawasan, tidak dilaksanakan secara tertib. Akibatnya, terjadi kebocoran anggaran lantaran adanya pengeluaran untuk komisi. Terdakwa sendiri melalui saksi Ahmat Muhtar meminta komisi 15 persen atau Rp 239 juta lebih kepada Kadek Sudiarsa alias Dek Budeng yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan juga terdapat selisih atau sisa dana antara pagu dengan pelaksanaan riil yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara. Dari hasil audit BPKP Bali ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 496,4 juta lebih. Nilai penyimpangan tersebut merupakan selisih dari jumlah belanja yang disahkan pertanggungjawabannya sebesar Rp 1,9 miliar lebih dengan jumlah belanja yang mestinya dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,40 miliar lebih. *rez
Komentar