BPHN Gelar Diskusi Bersama di Lapas Kerobokan
Bahas Pemindahan Narapidana antar Negara
MANGUPURA, NusaBali
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narpidana antar Negara, di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada Kamis (2/2).
Kegiatan ini bertujuan sebagai langkah penyiapan substansi dan kelengkapan RUU yang telah diagendakan sebelumnya dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024.
Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Constantinus Kristomo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali I Wayan Adhi Karmayana serta Tim dari BPHN Kemenkumham RI.
“Maksud dari diselenggarakannya diskusi ini agar memperoleh masukan yang akan dimanfaatkan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara,” ujar Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional Constantinus Kristomo.
Untuk diketahui, lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) memberikan harapan bagi setiap narapidana untuk memperoleh pemenuhan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memperoleh layanan standar dan pelindungan dalam menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Kehadiran UU Pemasyarakatan berdasarkan hukum nasional saat ini tidak lagi dipandang sebagai alat penghukuman belaka, melainkan sebagai ruang bagi setiap narapidana untuk merestorasi dirinya melalui pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
Salah satu amanat dalam UU Pemasyarakatan adalah berkaitan dengan pemindahan narapidana antar negara, yang pengaturannya perlu diatur dalam undang-undang tersendiri. Pengaturan Pemindahan Narapidana antar Negara (Transfer of Sentenced Persons) sendiri menjadi bagian dalam kebijakan internasional mengacu berdasarkan United Nations Transnational Organized Crime Convention (UNODC).
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, menyambut baik kedatangan Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional bersama tim dalam rangka Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narpidana Antar Negara. Dia berharap mendapatkan hasil yang bermanfaat, sehingga Warga Binaan Pemsyarakatan (WBP) baik WBP yang berasal dari Indonesia maupun WBP berkebangsaan Asing mendapatkan hak-haknya seperti yang dikutip dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Salah satu hak dari WBP Asing adalah pemindahan narapidana antar negara,” ujarnya.
Sebelum diskusi pada Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional juga melaksanakan kegiatan diskusi terkait RUU Badan usaha bertempat di Universitas Udayana.*dar
Komentar