Uang Hasil Nyuri Dipakai Bayar Utang dan Beli Susu Anak
Satpam PT Merycity yang Bobol Tempat Kerjanya Sendiri
DENPASAR, NusaBali
Tersangka pencurian puluhan alat elektronik di kantor PT Merycity, Jalan Pulau Moyo, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, I Wayan Santika, 31 mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Tersangka yang bekerja sebagai satpam di TKP itu mengaku menjual puluhan alat elektronik milik perusahan yang bergerak dalam bidang travel itu untuk beli susu anak dan bayar utang.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Permana saat gelar jumpa pers, Jumat (3/2) mengatakan aksi pencurian tersangka di mulai sejak Juni 2022. Satu persatu barang elektronik, mulai dari Outdoor AC, CPU hingga layaronitor kepada pengepul barang rongsokan. Untuk mengelabui pembeli, tersangka mengaku barang-barang tersebut sudah tidak dipakai lagi. Uang hasil penjualan barang hasil curiannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka menjual barang-barang ini bervariasi. Ada yang dijual Rp 600.000. Tersangka ini mudah melancarkan aksinya karena sudah mengetahui seluk beluk lokasi. Tersangka sudah lima tahun bekerja di sana. Akibat kejahatannya korban menderita kerugian Rp 112 juta," ungkap Kapolsek dalam jumpa pers yang kemarin didampingo Kanit Reskrim AKP Made Putra Yudistira dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Diberitakan sebelumnya, tersangka asal Karangasem itu ditangkap Selasa (17/1) setelah pemilik perusahaan, Hokkiong, 48 membuat laporan ke Polsek Denpasar Selatan. Petunjuknya adalah rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan tersangka mematikan meteran listrik. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku perbuatannya sesuai dengan laporan korban.
"Tersangka dan barang bukti berupa 3 buah keybord komputer, 6 buah mouse, 9 buah cuk lan computer, 6 CPU kumputer, 3 buah layar monitor merk LG, 4 unit outdoor AC merk Daiki, 5 buah hard disk, dan 4 buah kipas CPU. Barang bukti lainnya masih dalam pencarian. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. *pol
Komentar