Kapal Tenggelam di Perairan Gianyar saat Angkut 23 Wisatawan Asing, Nahkoda Kebo Iwa Express Tersangka
Tersangka Sania dijerat dengan Pasal 199 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
DENPASAR, NusaBali
Kasus tenggelamnya kapal cepat (fast boat) Kebo Iwa Express di Perairan Gianyar saat berlayar dari Pelabuhan Maruti, Nusa Penida menuju Pelabuhan Sanur, Denpasar pada Selasa (3/1) lalu memasuki babak baru. Penyidik Dit Polairud Polda Bali menetapkan nakhoda fast boat Kebo Iwa I Wayan Sania sebagai tersangka.
"Nakhoda sudah dijadikan tersangka. Identitasnya I Wayan Sania," kata Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Soelistijono dilansir detikBali Jumat (10/2).
Menurut Soelistijono, surat penetapan tersangka I Wayan Sania dikeluarkan pada Rabu (8/2). Polda Bali baru menetapkan satu tersangka setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berbagai dokumen. "Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian bukti-bukti dokumen, baru bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.
Tersangka Sania dijerat dengan Pasal 199 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana selama sembilan bulan penjara. "Kalau (ancaman hukumannya) itu ringan, hanya sembilan bulan kurungan. Jadi bunyi huruf 1-nya bahwa penjara selama-lamanya sembilan bulan," ungkap Soelistijono.
Dari penetapan tersangka ini, Ditpolairud Polda Bali turut mengamankan bukti-bukti berbagai dokumen dan keterangan saksi. Polda Bali masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Seperti diketahui, kapal Kebo Iwa Express tenggelam pada Selasa (3/1) sekitar pukul 16.50 Wita saat membawa 23 wisatawan. Sebelumnya, Kapal cepat Kebo Iwa Express yang hendak pulang menuju Pelabuhan Sanur, Denpasar mengalami kebocoran setelah 20 menit berangkat dari Pelabuhan Maruti, Nusa Penida, Klungkung.
Sebanyak 23 orang wisatawan yang menumpang kapal tersebut berhasil diselamatkan dan dievakuasi oleh sejumlah ABK kapal lain yang saat itu melintas di daerah tersebut. Korban dibawa ke Kantor Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali untuk mendapatkan perawatan medis. *
"Nakhoda sudah dijadikan tersangka. Identitasnya I Wayan Sania," kata Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Soelistijono dilansir detikBali Jumat (10/2).
Menurut Soelistijono, surat penetapan tersangka I Wayan Sania dikeluarkan pada Rabu (8/2). Polda Bali baru menetapkan satu tersangka setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berbagai dokumen. "Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian bukti-bukti dokumen, baru bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.
Tersangka Sania dijerat dengan Pasal 199 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana selama sembilan bulan penjara. "Kalau (ancaman hukumannya) itu ringan, hanya sembilan bulan kurungan. Jadi bunyi huruf 1-nya bahwa penjara selama-lamanya sembilan bulan," ungkap Soelistijono.
Dari penetapan tersangka ini, Ditpolairud Polda Bali turut mengamankan bukti-bukti berbagai dokumen dan keterangan saksi. Polda Bali masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Seperti diketahui, kapal Kebo Iwa Express tenggelam pada Selasa (3/1) sekitar pukul 16.50 Wita saat membawa 23 wisatawan. Sebelumnya, Kapal cepat Kebo Iwa Express yang hendak pulang menuju Pelabuhan Sanur, Denpasar mengalami kebocoran setelah 20 menit berangkat dari Pelabuhan Maruti, Nusa Penida, Klungkung.
Sebanyak 23 orang wisatawan yang menumpang kapal tersebut berhasil diselamatkan dan dievakuasi oleh sejumlah ABK kapal lain yang saat itu melintas di daerah tersebut. Korban dibawa ke Kantor Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali untuk mendapatkan perawatan medis. *
Komentar