nusabali

Santunan Kematian di Denpasar Belum Dipegang Disdukcapil

  • www.nusabali.com-santunan-kematian-di-denpasar-belum-dipegang-disdukcapil

DENPASAR, NusaBali
Santunan kematian yang akan dialihkan menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian nampaknya belum bisa diterapkan saat ini.

Sebab, anggaran untuk santunan kematian masih dipegang Dinas Sosial Kota Denpasar padahal kabupaten lain sudah menerapkan hal tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Arta Brata saat diwawancarai di Denpasar, Kamis (2/3) mengatakan, saat ini proses pencarian untuk reward bagi warga taat mengurus akta kematian belum dipegang pihaknya namun masih di Dinas Sosial.

Selain itu, regulasi yang digunakan untuk pencairan santunan kematian juga masih menggunakan regulasi lama. Padahal, hal itu sudah diingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK sudah mengingatkan, santunan kematian tersebut tidak masuk dalam bantuan sosial.

Terkait hal tersebut, Dewa Juli mengatakan, pihaknya belum mengelola program tersebut karena belum adanya Peraturan Walikota (Perwali) terkait pelimpahan kewenangan santunan kematian menjadi reward bagi pengurus akta kematian ke Disdukcapil. "Perwali masih belum selesai masih tahap pembahasan. Setelah itu ada baru resmi di kami," jelas Dewa Juli.

Menurutnya, pihaknya saat ini masih menunggu Perwali selesai. Bahkan kata dia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar sudah menyiapkan juknis untuk pemberian bantuan tersebut. "Juknisnya masih yang lama. Tetapi ada tambahan di sana bahwa pengajuan santunan wajib diverifikasi Disdukcapil. Jadi tugas kami masih sebatas verifikasi apakah yang mengurus surat dan santunan kematian itu benar warga Denpasar atau tidak," ujarnya.

Dewa Juli mengatakan, jika memang sudah resmi tugas tersebut dipegang pihaknya. Bantuan keuangan yang saat ini sudah meningkat sebesar Rp 2,5 juta tersebut akan melaui proses langsung di Disdukcapil. "Tidak bisa lagi hanya mengurus surat di desa/kelurahan. Sekarang wajib mengurus akta kematian sampai di Disdukcapil. Kalau sudah resmi dikeluarkan Disdukcapil uang baru akan cair," tandasnya.*mis

Komentar